السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Saya menempatkan foto wisuda S1 bersama keluarga di kamar kost saya sebagai salah bentuk tambahan motivasi untuk segera menyelesaikan kuliah S2 saya. Bagaimana dengan hukum memasang foto untuk hal tersebut, apakah tetap tidak diperbolehkan? Terima kasih.

Pertanyaan dari Ibu Eny di Kebumen / Grup T04-6120 /

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن واله أما بعد

Ya, tetap tidak diperbolehkan karena Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةُ

“Malaikat rahmat tak akan memasuki rumah yg ada anjing dan gambarnya.” (HR Tirmidzi No. 2728)

Yang dimaksud “shūrah” di sini adalah gambar wajahnya.

Jadi kalau anda mau memasang foto maka kepalanya ditutupi, tetapi ini juga tidak termasuk sesuatu yang dalam kategori darurat, darurat secara syar’i juga tidak.

Dan sesuatu yang dipasang itu lebih terlarang daripada yang tidak terpasang. Contohnya seperti tirai atau lukisan di dinding.

Itu semua dihapus oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam.

Ketika Beliau masuk ke Ka’bah, Beliau melihat ada gambar-gambar yang menunjukkan Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām bermain mengundi nasib bersama Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām, Beliau minta dihapus semuanya.

Suatu ketika ‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā Ummu Mu’minin memasang tirai bergambar makhluk bernyawa maka malaikat Jibrīl tidak mau masuk ke dalam rumah Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dengan mengatakan agar tirai tersebut dicopot dan digunting lalu dibuat menjadi 1 atau 2 sarung bantal, dan di bawah kolong kasur ada anak anjing yang masuk ke situ juga diperintahkan untuk dikeluarkan.

Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam juga pernah berpesan kepada Sayyidina ‘Ali bin Abī Thālib:

أَنْ لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرَفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ

“Jangan kamu membiarkan ada patung/gambar kecuali kamu hapus (bagian wajahnya) dan tidak pula kubur yang ditinggikan kecuali engkau meratakannya (dengan tanah).” (HR Muslim no. 969)

Jadi, dalam kondisi yang dipajang itu jelas tidak diperbolehkan.

Kalau mau menggunakan gambar maka jangan dipajang gambarnya, tetapi masukkan saja ke dalam album, itupun saya tidak menganjurkan.

Akan tetapi kalau dipajang itu larangannya lebih berat atau dengan ditutup bagian wajahnya.

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan, Lc., MA.

Referensi: https://bimbinganislam.com/foto-keluarga-untuk-motivasi-kuliah/