Banyak yang bertanya-tanya, terkait doa setelah shalat fardhu. Baik yang berterkaitan dengan hukumnya dan atau apa saja doanya. Atas dasar inilah, kami berkeinginan untuk menyajikan pembahasan terkait hal ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca semuanya.

Hukum Berdoa Setelah Shalat Fardhu
Pembahasan pertama kita adalah bolehkah seseorang berdoa setelah shalat fardhu?

Jawabannya adalah boleh. Boleh-boleh saja seorang berdoa setelah shalat fardhu.

Hanya saja ada beberapa hal yang perlu diingat terkait hal ini :

1. Utamakan Dzikir

Ketika seorang selesai melaksanakan shalat wajib, hendaknya ia berdzikir terlebih dahulu.

Berdzikir dengan dzikir-dzikir yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, diantaranya contohnya adalah beristighfar.

Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan sebuah hadits, yang berbunyi :

“Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, jika telah selesai dari shalatnya beliau mengucapkan :

3x أَسْتَغْفِرُ اللهَ

“astaghfirullah” 3x

“Aku memohon ampunan kepada Allah”

Lalu beliau lanjutkan dengan mengucapkan :

اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ

Allaahumma antas salaam, wa minkas salaam, tabaarakta ya dzal jalaali wal ikraam

“Ya Allah, engkaulah pemberi keselamatan, dan dari Mu keselamatan, Maha Suci Engkau, wahai dzat yang memiliki kemuliaan dan keagungan” ”
(HR. Muslim 591)

Pembahasan lebih lengkap terkait dzikir setelah shalat dapat diakses melalui link berikut ini :

2. Tidak Ada Doa-Doa Khusus

Ketika seorang sudah berdzikir mengingat Allah setelah shalat fardhu, ia boleh berdoa dengan doa apapun, baik untuk kebaikan dunia ataupun akheratnya. Baik dengan bahasa indonesia, bahasa arab maupun dengan bahasa lainnya.

Dan doa dengan bahasa yang terhayati oleh hati, itu lebih baik daripada doa berbahasa arab tapi tidak tahu menahu tentang apa yang ia minta.

Mengetahui makna doa yang ia ucapkan merupakan syarat terkabulnya doa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

اعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ

“ketahuilah, bahwasannya Allah tidak mengijabahi doa dari hati yang lalai lagi bermain-main”
(HR. At-Tirmidzi no. 3479)

Dan maksud dari “hati yang lalai lagi bermain-main” adalah :

Hati yang tidak fokus kepada Allah dan
Hati yang tidak fokus kepada apa yang sebenarnya ia minta.
(lihat pembahasannya lebih lengkap di Kitab Tuhfah Al-Ahwadzi hadits no. 3479)

Dan bolehnya doa setelah shalat ini berdasarkan sebuah hadits yang diriyawakan oleh Imam At-Tirmidzi no. 3499, ketika itu, ada seorang sahabat yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Doa apa yang paling didengar (oleh Allah) ?” maka beliau menjawab :

جَوْفَ اللَّيْلِ الآخِرِ، وَدُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَاتِ

“Doa setengah malam terakhir dan doa akhir shalat wajib”
(HR. At-Tirmidzi no. 3499 dan dihasankan oleh Al-Albani rahimahullah)

“dubur ash-shalat”, yang kita artikan dengan “akhir shalat” ada dua makna menurut para ulama, (yang pertama) adalah sebelum salam, dan (yang kedua) setelah salam.

Berdasarkan hadits ini, maka boleh seorang berdoa setelah shalat fardhu, dan itu termasuk dalam kata ‘dubur ash-shalat’ namun, menurut syaikh Bin Baz, berdoa sebelum salam itu lebih utama.

3. Tidak Ada Riwayat Mengangkat Tangan Ketika Berdoa Setelah Shalat Fardhu

Dianjurkan oleh para ulama kita, untuk tidak mengangkat tangan ketika berdoa setelah shalat fardhu.

Kenapa ?

Karena menurut Syaikh Bin Baz rahimahullah, belum ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menunjukan bahwa beliau mengangkat tangan setelah shalat fardhu.

Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata dalam majmu’ fatawa (11/181):

لَكِنْ لَا يُشْرَعُ رَفْعُهُمَا فِيْ الْمَوَاضِعِ الَّتِي وُجِدَتْ فِيْ عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَرْفَعْ فِيْهَا كَأَدْبَارِ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ وَبَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ وَقَبْلَ التَّسْلِيْمِ مِنَ الصَّلَاةِ وَحِيْنَ خُطْبَةِ الْجُمْعَةِ وَالْعِيْدَيْنِ؛ لِأَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَرْفَعْ فِيْ هَذِهِ الْمَوَاضِعِ وَهُوَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ الْأُسْوَةُ الْحَسَنَةُ فِيْمَا يَأْتِي وَيَذَرُ لَكِنْ إِذَا اسْتَسْقَى فِيْ خُطْبَةِ الْجُمْعَةِ أَوْ خُطْبَةِ الْعِيْدَيْنِ شُرِعَ لَهُ رَفْعُ الْيَدَيْنِ كَمَا فَعَلَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Akan tetapi, mengangkat tangan tidak disyariatkan pada tempat-tempat yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga tidak mengangkatnya, seperti ketika berdoa setelah shalat lima waktu, duduk diantara dua sujud, sebelum salam, dan ketika khutbah jum’at atau ied. Karena memang beliau tidak mengangkat tangan ketika berdoa ditempat-tempat tersebut.

Padahal beliau adalah contoh terbaik bagi kita, baik pada hal yang beliau lakukan atau pada hal yang beliau tinggalkan.

Namun disyariatkan untuk mengangkat kedua tangan ketika berdoa meminta hujan (istisqa) pada saat berkhutbah jum’at atau khutbah ied, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan hal ini”

Setelah beliau membawakan fatwa terkait mengangkat tangan setelah shalat fardhu, dan beliau menyatakan, seseorang tidak perlu mengangkat tangan, maka beliau melanjutkan dengan penjelasan hukum mengangkat tangan setelah shalat sunnah, beliau berkata :

أَمَّا الصَّلَاةُ النَّافِلَةُ فَلَا أَعْلَمُ مَانِعًا مِنْ رَفْعِ الْيَدَيْنِ بَعْدَهَا فِيْ الدُّعَاءِ عَمَلًا بِعُمُوْمِ الْأَدِلَّةِ لَكِنِ الْأَفْضَلُ عَدَمُ الْمُوَاظَبَةِ عَلَى ذَلِكَ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ لَمْ يَثْبُتْ فِعْلَهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ فَعَلَهُ بَعْدَ كُلِّ نَافِلَةٍ لَنُقِلَ ذَلِكَ عَنْهُ؛ لِأَنَّ الصَّحَابَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ قَدْ نَقَلُوْا أَقْوَالَهُ وَأَفْعَالَهُ فِيْ سَفَرِهِ وَإِقَامَتِهِ وَسَائِرِ أَحْوَالِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ جَمِيْعًا

“adapun mengangkat tangan setelah shalat sunnah saat berdoa, maka saya tidak tahu larangannya. Dan kaidah yang diberlakukan adalah menerapkan keumuman dalil terkait mengangkat tangan saat berdoa. Akan tetapi yang lebih utama, cara ini tidak dilakukan secara rutin, karena tidak ada riwayat yang menunjukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan hal tersebut. Seandainya beliau melakukannya setiap selesai shalat sunnah, tentu akan ada riwayat (di dalam kitab-kitab hadits), karena para sahabat -radhiyallahu ‘anhum- bersemangat untuk meriwayatkan segala hal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, baik yang berbentuk ucapan maupun perbuatan, baik yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika safar ataupun tidak.”
-selesai-

Dari fatwa Syaikh Bin Baz rahimahullah ini kita mengetahui, bahwa mengangkat tangan sebaiknya tidak dilakukan setelah shalat fardhu.

Adapun setelah shalat sunnah, diperbolehkan untuk mengangkat tangan ketika berdoa, namun yang lebih utama adalah tidak melakukannya secara rutin.

Semoga pembahasan ini bermanfaat, wallahu ta’ala a’lam bish shawab.

Ditulis oleh:
? Ustadz Ratno Abu Muhammad Lc حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/doa-setelah-shalat-fardhu/