Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah senantiasa memberikan nikmat dan rahmatNya kepada Ustadz dan keluarga.
Apa yang harus dilakukan jika dimintai oleh takmir masjid untuk menjadi imam tetap masjid, namun dengan syarat mengeraskan basmallah dan dzikir setelah shalat?
Apa jawaban yang harus disampaikan kepada mereka?
Mohon pencerahannya ustadz Syukron jazaakallahu khairan
(Disampaikan oleh Sahabat Grup WA BiAS)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Semoga Alloh menjaga kita semua, dan memudahkan dakwah sunnah agar semakin tersebar di Bumi Alloh Indonesia ini.
Hal ini terkait dengan hukum mengeraskan basmalah, hukum dzikir setelah sholat, dan juga fiqh dakwah.
Mengeraskan Basmallah di Surat Al-Fatihah, Bolehkah?
Tentang mengeraskan basmalah, yang sesuai sunnah dan menjadi pendapat jumhur (mayoritas ulama) adalah tidak di-Jahr-kan (dikeraskan) tapi baca lirih. Sebagaimana hadits dari ‘Aisyah rodhiallohu ‘anha, ia berkata :
(كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَسْتَفْتِحُ الصَّلاَةَ بِالتَّكْبِيرِ وَالْقِرَاءَةَ بِ (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam biasa membuka sholatnya dengan takbir lalu membaca ‘Alhamdulillahi robbil ‘alamin’”
[HR Muslim 768]
Syeikh ‘Abdurrohman bin Nashir As-Sa’di mengomentari hadits diatas dengan penjelasan : “Ini adalah dalil bahwa bacaan basmalah tidaklah dijahrkan (dikeraskan)”
(Syarh ‘Umdah Al-Ahkam karya Syaikh As-Sa’di, hal 161).
Hal ini juga diikuti oleh sahabat Nabi yang lain, disebutkan dalam hadits Anas bin Malik rodhiallohu ‘anhu
(كَانَ النَّبِيُّ وَأَبُوْ بَكْرٍ وَعُمَرُ يَسْتَفْتِحُوْنَ الْقِرَاءَةَ بِ (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
“Nabi, Abu Bakar, dan Umar, mereka membuka bacaan (sholatnya) dengan ‘Alhamdulillahi Robbil ‘alamin’”
[HR Bukhori 701]
Bahkan dalam hadits Anas yang lain disebutkan tentang penafian bacaan basmalah :
(صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَأَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَلَمْ أَسْمَعْ أَحَدًا مِنْهُمْ يَقْرَأُ (بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
“Aku pernah shalat bersama Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam, juga bersama Abu Bakr, ‘Umar dan ‘Utsman, aku tidak pernah mendengar salah seorang dari mereka membaca ‘ bismillahir rohmanir rohiim’”
[HR Muslim 605]
Namun sebagian ‘Ulama juga membolehkan membaca basmalah dengan Jahr dengan alasan kemashlahatan.
Selama bukan dalam perkara yang haram, maka seseorang boleh meninggalkan yang afdhol untuk ta’liful qulub (menarik hati orang lain).
Sebagaimana contoh dari Syeikh ‘Abdurrohman As-Sudais (Imam Besar Masjidil Haram Makkah) saat datang dan mengimami sholat di Masjid Istiqlal yang notabenenya Indonesia ini condong pada madzhab Syafi’i yakni mewajibkan membaca basmalah, maka beliau memilih mengeraskan bacaan basmalah kala itu.
Dari keterangan ini kita ambil kesimpulan bahwa yang lebih sempurna adalah mengikuti kebiasaan Nabi menjadi imam, yakni tidak menjahrkan basmalah.
Tapi jika disana ada keadaan tertentu yang dengan menjahrkannya lebih mashlahat daripada tidak menjahrkan maka tidak mengapa meninggalkan yang afdhol. Dengan syarat, menjahrkannya tersebut tidak dijadikan kebiasaan setiap sholat.
Tentang Mengeraskan Dzikir Setelah Sholat
Lalu tentang dzikir keras setelah sholat, yang dimaksud disini keras dan diikuti jama’ah. Maka ada 2 hal yang perlu dibahas. Tentang lafal dzikir yang keras dan tentang dzikir bersama-sama.
Tentang lafal dzikir yang keras, disebutkan dalam hadits Abu Musa Al Asy’ari rodhiallohu ‘anhu,
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ، فَكُنَّا إِذَا أَشْرَفْنَا عَلَى وَادٍ هَلَّلْنَا وَكَبَّرْنَا ارْتَفَعَتْ أَصْوَاتُنَا ، فَقَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم يَا أَيُّهَا النَّاسُ ، ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا ، إِنَّهُ مَعَكُمْ ، إِنَّهُ سَمِيعٌ قَرِيبٌ ، تَبَارَكَ اسْمُهُ وَتَعَالَى جَدُّهُ
“Kami pernah bersama Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam. Jika sampai ke suatu lembah, kami bertahlil dan bertakbir dengan mengeraskan suara kami.
Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam lalu berkata : “Wahai para manusia, lirihkanlah suara kalian. Sejatinya kalian tidaklah menyeru sesuatu yang tuli dan ghoib. Sesungguhnya Alloh bersama kalian. Alloh Maha Mendengar dan Maha Dekat. Maha berkah nama dan Maha Tinggi kemuliaan-Nya”
[HR Bukhori 2830 dan Muslim 2704].
Hal ini menunjukkan bahwa Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam tidak suka dengan suara keras saat dzikir dan do’a.
Adapun dzikir berjamaah atau bersama-sama, Imam Asy-Syathibi rohimahulloh mengatakan:
فإذا ندب الشرع مثلا إلى ذكر الله، فالتزم قوم الاجتماع عليه على لسان واحد، وبصوت، أو في وقت معلوم مخصوص عن سائر الأوقات، لم يكن في ندب الشرع ما يدل على هذا التخصيص الملتزم بل فيه ما يدل على خلافه، لأن التزام الأمور غير اللازمة شرعا شأنها أن تفهم التشريع
“Jika syariat telah menganjurkan untuk dzikrulloh misalnya, lalu ada sekelompok orang membiasakan diri mereka berkumpul karenanya (dzikrulloh) dengan satu lisan, dengan satu suara, atau dengan waktu tertentu (khusus), maka tidak ada anjuran dalam syariat yang menunjukkan pengkhususan ini, justru yang ada (dalam syariat) adalah menyelisihinya.
Karena sejatinya membiasakan perkara yang tidak lazim dalam syariat akan dipahami bahwa itu adalah syariat (membuat syariat baru)”
(Al-I’tishom 2/190)
Dan sebagaimana telah kita ketahui, Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam telah menegaskan dalam hadist shohih tentang larangan membuat syariat baru,
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
“Jauhilah semua perkara baru (dalam agama), karena semua perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan semua bid’ah adalah sesat”
[HR Abu Dawud 4607 dan Tirmidzi 2676]
Sikap yang Baik Jika Diminta Mengeraskan Basmallah dan Dzikir
Saudaraku sekalian yang mencintai Sunnah dan dicintai oleh Alloh, lalu apa yang harus ditempuh saudara penanya jika diminta menjadi imam oleh takmir untuk melakukan 2 hal yang telah kita bahas diatas?
2 hal diatas sejatinya memiliki kadar hukum yang berbeda.
Mengeraskan basmalah tidak menjadi keharaman yang mutlak, sebagian ulama ada yang melakukannya. Jika bisa disiasati, misalnya dizaman sekarang ada fasilitas microphone atau pengeras suara, kita bisa manfaatkan itu dengan melirihkan suara saat basmalah namun lebih mendekatkan bibir pada pengeras suara, maka akan terdengar keras, mayoritas orang akan menganggap hal ini jahr basmalahnya, dan yang seperti ini tidak mengapa Insya Alloh.
Adapun mengeraskan dzikir dan menjadikannya berjama’ah hal ini termasuk perbuatan yang menyelisihi Sunnah, tak ada kelonggaran dalam hal ini, kecuali jika dalam ranah memberi contoh dan mengajari para jama’ah.
Maka jika dari 2 syarat itu bisa dihilangkan dzikir jama’ahnya, dan basmalahnya bisa disiasati, silahkan ambil tawaran tersebut, sebab sejatinya itu termasuk peluang dakwah.
Wallahu A’lam,
Wabillahittaufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
sumber: https://bimbinganislam.com/diminta-jadi-imam-masjid-namun-harus-mengeraskan-dzikir-bagaimana-baiknya/