Bila uang ganti rugi dari lembaga asuransi telah diterima, apa yang harus dilakukan?

Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (15/260-261):

Adapun harta yang telah diterima dari hasil akad asuransi bisnis, bila dia menerimanya karena tidak tahu hukumnya secara syari’i, maka tidak ada dosa baginya. Namun dia tidak boleh mengulangi lagi akad asuransi tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيْهَا خَالِدُوْنَ

“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Al-Baqarah: 275)

Tetapi bila dia menerimanya setelah tahu hukumnya, dia wajib bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan taubat nasuha, dan mensedekahkan keuntungan tersebut.

Ketua: Asy-Syaikh Ibn Baz, Anggota: Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud.

Ketika menjawab pertanyaan senada (15/260)

Al-Lajnah Ad-Da`imah menyatakan: “Pihak nasabah boleh mengambil nominal uang yang pernah dia setorkan ke lembaga asuransi. Sedangkan sisanya dia sedekahkan untuk para faqir miskin, atau dia belanjakan untuk sisi-sisi kebajikan lainnya dan dia harus lepas/keluar dari lembaga asuransi.”

Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adni hafizhahullah menjelaskan: “Bila para pelaku usaha dan hartawan dipaksa untuk bermuamalah dengan lembaga-lembaga asuransi oleh pihak-pihak yang tidak mungkin bagi mereka untuk menghadapinya atau menolak permintaannya, sehingga mereka menyetor dan bermuamalah dengan lembaga tersebut. Dosanya ditanggung oleh pihak yang memaksa. Namun ketika terjadi musibah, mereka tidak boleh menerima kecuali nominal yang telah mereka setorkan.” (Syarhul Buyu’ hal 39, pada catatan kaki).

Demikian uraian tentang masalah asuransi.

Semoga bermanfaat.

Wallahul muwaffiq.

http://asysyariah.com/print.php?id_online=423

Sumber: http://www.darussalaf.or.id/fiqih/asuransi/?fdx_switcher=true

Kesimpulannya, selama uang pengembalian tersebut tidak lebih banyak dari iuran yang disetorkan, maka tidak termasuk riba. Apalagi jika keterlibatan dalam asuransi tersebut dilakukan sebelum mengetahui hukumnya.

Konsultasi Bimbingan Islam

Dimurojaah oleh Ustadz Dr. Sufyan bin Fuad Baswedan, MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/cash-back-iuran-asuransi/