Pertanyaan dari Hamba Alloh

Dijawab oleh : ? Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MA

Source : ETA [Erwandi Tarmizi & Associates]

Pertanyaan :

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Ustadz, bolehkah bagi kita untuk investasi (misalnya, investasi 10 juta), kemudian kita mendapatkan keuntungan 700 ribu perbulannya sepanjang tahun?

Mohon penjelasan dari, Ustadz…
(tidak dijelaskan investasi apa)

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة اللّه و بركاته

Itu bukan investasi namanya, (tetapi) itu riba murni. Investasi dalam bentuk riba.
Anda memberikan pinjaman sekian puluh juta, nanti setiap bulan Anda dapatkan 700 ribu selama 1 tahun.

Dan biasanya -wallahu ta’ala a’lam, sering (terjadi, -pent) setelah 2 atau 3 tahun dia (akan, -pent) menghilang, karena yang diberikan (tadi, -pent) adalah sebagian dari uang Anda (kejadian seperti ini, -pent) biasanya.

Tapi walaupun real ada, tadi kita jelaskan ini TIDAK BOLEH. (Alasannya karena) dengan menentukan jumlah laba dengan jumlah uang tetap atau (sekian) persen dari modal.

Modal Anda 100 juta, setiap bulan Anda mendapatkan laba dari usaha ini, sebesar 2% atau 5% per bulan ini (hukumnya) TIDAK BOLEH. (Hal ini) karena akan memutuskan syirkah. Bukankah syirkah adalah tujuannya adalah ingin berbagi keuntungan? (Sementara kasus tadi yang dilakukan adalah) dia dalam hal ini tidak ada berbagi keuntungan, (ada) kemungkinan (usaha ini) hanya untung 2 juta saja perbulan, (sehingga) Anda saja yang dapat.
Tidak ada lagi berbagi disini, maka ini adalah riba yang diharamkan dalam Islam.

Wa billahi taufiq….

Ditranskip oleh : Team Transkip BiAS & ETA

Referensi: https://bimbinganislam.com/contoh-riba-dalam-investasi/