Pertanyaan:

Assalamu’alaikum.

Ustadz bapak saya meninggal 2 tahun yang lalu, harta yg ditinggal belum dibagi. Bagaimana cara pembagian warisan(masing-masing kami dapat berapa?)
-anak 6 orang (5 laki2, 1 Perempuan).
-Ibu
-Saudara kandung bapak 3 Orang (1 perempuan, 2 laki-laki), tetapi saudara laki laki bapak meninggal 1 orang 1 tahun setelah bapak meninggal

Ditanyakan oleh Sahabat BiAS B05-G06

Jawab:

Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh,
Jika semua anak-anaknya masih hidup ketika sang Bapak meninggal, dan istrinya (ibu si anak-anak) juga masih hidup dan tidak dalam status dicerai, kemudian baik si mayit (bapak), istrinya (ibu) maupun anak-anaknya beragama islam semua; berarti mereka lah yang menjadi ahli warisnya. Adapun saudara-saudara bapak terhalang dari mendapatkan warisan karena adanya anak laki-laki.

Sebelum warisan dibagi, harus dilunasi dulu hutang si mayit jika ada. Dan kalau dia sempat berwasiat maka wasiatnya yang menyangkut harta warisan ditunaikan terlebih dahulu dengan catatan tidak melebihi dari total sepertiga warisan. Kalau ia berwasiat lebih dari sepertiga maka selebihnya harus dimintai persetujuan dari para ahli waris karena itu akan mengurangi hak mereka. Jika mereka setuju barulah bisa dilaksanakan, namun jika tidak maka wasiat tersebut hanya berlaku maksimal senilai sepertiga dari total nilai warisan.

Setelah selesai pelunasan hutang dan wasiat (bila ada), maka pembagiannya adalah sebagai berikut:
Ibunya anak-anak mendapat seperdelapan dari total warisan yang tersisa (alias setelah dikurangi hutang dan wasiat, bila ada).
Setelah dikurangi seperdelapan, barulah sisanya dibagi-bagi dengan cara berikut:

Masing-masing anak laki-laki mendapat dua bagian (dihitung 2 kepala per orang), sedangkan anak perempuan mendapat 1 bagian (dihitung 1 kepala per orang).
Jadi, hitungannya ialah (2 x 5) + 1 = 11
Setiap anak laki-laki mendapat 2/11 dari sisa warisan setelah dikurangi jatah ibu mereka.
Sedangkan yg perempuan mendapat 1/11 nya.

Misalkan total warisan setelah dikurangi hutang dan wasiat adalah 100 juta.
Maka bagian ibu mereka ⅛ x 100 juta = 12,5 juta.
Sisanya 87,5 juta, dan jatah tiap anak laki adalah 2/11 x 87.5 = 15,909 juta
Sedangkan jatah anak perempuan adalah separuh jatah laki-laki, atau setara dengan 7,954 juta

Demikian.

Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/warisan/