Pertanyaan:

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Mau tanya ustadz, bagaimana cara mensucikan pakaian dan tangan yang terkena najis besar,misalnya air liur anjing? Terimakasih.

(Dari Ihda’ Anggota Grup WA Bimbingan Islam T04-67)

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Dengan mencuci baju tersebut tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda :

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ ، أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ

“Sucinya bejana salah seorang dari kalian apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama menggunakan tanah”. (HR Muslim : 279).

Dan penggunaan tanah ini merupakan syarat yang harus kita laksanakan serta tidak bisa diganti dengan materi lain. Ketika ada yang berkata tanah bisa diganti dengan yang lain (seperti asynan dan daun bidara), maka Syaikh Ibnu Utsaimi membantahnya beliau berkata :

وهذا فيه نظر لما يلي :
1- أن الشارع نص على التراب , فالواجب اتباع النص .
2- أن السدر والأشنان كانت موجودة في عهد النبي صلى الله عليه وسلم , ولم يشر إليهما .
3- لعل في التراب مادة تقتل الجراثيم التي تخرج من لعاب الكلب .
4- أن التراب أحد الطهورين , لأنه يقوم مقام الماء في باب التيمم إذا عدم . وقال صلى الله عليه وسلم : ( وجعلت لي الأرض مسجداً وطهوراً ) .
فالصحيح : أنه لا يجزئ عن استعمال التراب , لكن لو فرض عدم وجود التراب وهذا احتمال بعيد , فإن استعمال الأشنان , أو الصابون خير من عدمه

“Perkataan ini perlu ditinjau berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
Karena nash syariat memerintahkan untuk memakai tanah, maka wajib pakai tanah.
Karena daun bidara dan Asynan (barang yang diklaim bisa menjadi pengganti tanah) sudah ada di zaman nabi shalallahu alaihi wa sallam, namun beliau tidak menggunakannya.
Barangkali saja di tanah itu ada zat yang bisa membunuh kuman yang ada di liur anjing.
Karena hanya tanah yang bisa menggantikan air ketika seseorang tidak mendapati air.
Maka pendapat yang shahih bahwasanya tidak bisa tanah digantikan dengan yang lain. Namun jika taruhlah misalnya tanah tidak ada, dan ini adalah kemungkinan yang sangat langka, maka penggunaan asynan dan daun bidara itu lebih baik dari pada tidak sama sekali”. (Syarhul Mumti’ : 1/292). Wallahu a’lam.

Referensi :
Syarhul Mumti’ oleh Syaikh Ibnu Utsaimin
Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid (http://islamqa.info/ar/46314).

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Abul Aswad Al Bayati

Referensi: https://bimbinganislam.com/cara-mensucikan-najis-air-liur-anjing/