Pertanyaan:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Maaf, saya mau bertanya bagaimana caranya mengqadha sholat yang terlewat? saya ada teman yang pernah terlewat sholat subuh, ashar dan isya’, mohon penjelasannya ?
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(Dari Devi Anilatifa di Yogyakarta/ Anggota Grup WA Bimbingan Islam T05 G-53)
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Cara mengqadha shalat yang terlewat adalah dengan mengerjakannya seperti tata cara shalat tersebut. Shalat subuh dikerjakan dua rakaat dengan bacaan jahr (dikeraskan), shalat ashar dikerjakan empat rakaat dengan bacaan sirri (tidak dikeraskan), dan shalat isya’ dikerjakan empat rakaat dengan bacaan jahr. Kecuali jika shalat tersebut terlewatkan ketika sedang safar (bepergian jauh) maka dikerjakan dengan diqashar, shatal ashar dan isya’ masing-masing dikerjakan dua rakaat.
Shalat-shalat yang terlewatkan harus dikerjakan secara berurutan, yaitu shalat subuh, kemudian shalat ashar, lalu shalat isya’. Apabila mengerjakannya di waktu datangnya shalat fardhu lain, maka segera mengerjakan shalat fardhu tersebut kemudian melaksanakan shalat yang terlewat. Kecuali jika ada waktu longgar untuk mengerjakan shalat yang terlewat dan tidak tertinggal dari shalat fardhu berjamaah di masjid (bagi laki-laki).
Jika tidak ada kewajiban shalat berjamaah (seperti wanita atau musafir) dan mendapatkan waktu yang longgar, maka mendahulukan shalat yang terlewat kemudian mengerjakan shalat fardhu tersebut.
Seorang muslim tidak diperbolehkan untuk mengundurkan shalat fardhu hingga keluar dari waktunya, keculi ada udzur seperti: tertidur dan kelupaan. Rasulullah bersabda: مَن فَاتَتْهُ صلاة العصر، فكأنما وُتِرَ أهلَهُ ومالَهُ “Barangsiapa kehilangan shalat ashar, seolah-olah dia kehilangan (dirampas) keluarga dan hartanya” (HR. Nasa’i no. 474). Beliau juga bersabda: من نسي صلاة أو نام عنها، فكفارتها أن يصليها إذا ذكرها “Barangsiapa yang lupa tidak mengerjakan shalat atau tertidur, maka kaffaratnya adalah mengerjakannya ketika mengingatnya” (HR. Abu Dawud no. 371).
Apabila terlewatkan shalat karena adanya udzur maka bersegera melaksanakannya dan tidak boleh menunda-nundanya.
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan Lc
Referensi: https://bimbinganislam.com/cara-mengqodho-solat-fardhu/