Pertanyaan:

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Saya mempunyai luka di tangan saya, dan saya menggunakan plester yang sudah ada obat di dalamnya. Anjuran pemakaian plester diusahakan tidak sampai basah, bolehkah saya bertayamum? Jika memang harus berwudu, bagaimana cara berwudhu saya bila tidak ingin membasahi plester. Apakah wudhu saya tetap sah?

(Dari Bagas Yusuf Gunawan di Bogor Anggota Grup WA Bimbingan Islam No5 G-34)

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Apabila diperkirakan luka akan lebih parah atau kesembuhan jadi melambat jika terkena air, maka boleh bagi anda untuk memilih satu dari dua opsi sebagai berikut :

1). Apabila memungkinkan untuk diusap, maka anda berwudhu sebagaimana biasa. Dan bagian tangan yang terluka yang tertutup plester tidak dicuci tapi diusap di atas plester. Imam Ibnu Qudamah menyatakan :

قَالَ أَحْمَدُ : إذَا تَوَضَّأَ , وَخَافَ عَلَى جُرْحِهِ الْمَاءَ , مَسَحَ عَلَى الْخِرْقَةِ . وَكَذَلِكَ إنْ وَضَعَ عَلَى جُرْحِهِ دَوَاءً , وَخَافَ مِنْ نَزْعِهِ , مَسَحَ عَلَيْهِ . نَصَّ عَلَيْهِ أَحْمَدُ .

“Imam Ahmad berkata jika seseorang wudhu dan ia khawatir atas lukanya terkena air, maka ia mengusap perban. Demikian pula jika ia meletakkan obat di atas lukanya dan khawatir obat tersebut akan tercabut atau hilang maka ia boleh mengusap di atasnya”. (Al-Mughni ; 1/172, Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah : 14/273).

2). Jika tidak memungkinkan untuk mengusap plester/perban karena khawatir akan lepas atau khawatir air bisa meresap ke dalamnya dan mengakibatkan lambatnya kesembuhan, maka anda bertayammum dan itu mencukupi sebagai ganti wudhu’.

Para ulama yang tergabung dalam Lajnah Daaimah menyatakan :

إذا كان في موضع من مواضع الوضوء جرح ولا يمكن غسله ولا مسحه ؛ لأن ذلك يؤدي إلى أن هذا الجرح يزداد ، أو يتأخر برؤه ، فالواجب على هذا الشخص هو التيمم

“Apabila di salah satu anggota wudhu terdapat luka dan tidak memungkinnkan untuk dicuci tidak mungkin pula untuk diusap karena bisa membuat luka menjadi semakin parah atau menjadi lambat proses kesembuhannya, maka yang wajib bagi orang ini untuk bertayammum”. (Fatawa Lajnah Daa’imah : 5/357). Wallahu a’lam

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Abul Aswad Al Bayati

Referensi: https://bimbinganislam.com/berwudhu-ketika-luka/