Pertanyaan:
Apakah kami sebagai orang Islam boleh tinggal di rumah non muslim? Apakah kami dibolehkan shalat di rumahnya?
Teks Jawaban:
Alhamdulillah.
Seorang muslim dibolehkan tinggal di rumah non muslim dengan membeli atau menyewanya dan membersihkan yang mungkin masih ada bekas kesyirikan dan kemaksiatan seperti gambar yang diharamkan dan najis seperti khamar dan lainnya. Adapun kalau tinggal di rumahnya untuk bertamu, menemani dan mengenal antara keduanya, maka hendaknya tidak dilakukan kecuali dalam kondisi terpaksa dan tuntutan yang sifatnya suatu keharusan. Berdasarkan keumuman sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
لَا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا ، وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ (رواه الترمذي، رقم 2395 وحسنه الألباني في صحيح الترمذي)
“Jangan berteman kecuali orang mukmin, dan jangan makan makanan anda kecuali orang bertaqwa.” (HR. Tirmizi, no. 2395, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi)
Dan sabda beliau sallallahu alaihi wa sallam:
الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ (رواه أبو داودظ، رقم 4833 وحسنه الألباني في “صحيح أبي داود” وغيره)
“Seseorang tergantung agama teman dekatnya. Maka hendaklah setiap kalian memperhatikan dengan siapa kalian berteman.” (HR. Abu Daud, no. 4833, dinyatakan hasan oleh Al-Albany di Shahih Abi Dawud.)
Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud’ dikatakan, “Memperhatikan dan melihat secara seksama orang yang menjadi teman dekatnya. Siapa yang agama dan akhlaknya dia percaya, maka jadikan teman dekatnya. Siapa yang agama dan akhlaknya tidak dipercaya, maka jauhilah karena tabiat itu akan mengikutinya.”
Adapun shalat di rumah non muslim tidak mengapa hal itu. Kalau tempat untuk shalatnya itu bersih, seperti tidak ada di tempat itu –gambar dan patung yang diagungkan dan diibadahi. Hal itu berdasarkan keumuman sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
جُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ رواه البخاري، رقم 323 ومسلم، رقم 810
“Dijadikan tanah bagiku sebagai masjid dan bersuci. Siapa saja dari umatku mendapatkan shalat, hendaklah dia tunaikan shalat.” HR. Bukhori, (323) dan Muslim, (810).
Bumi semuanya itu masjid, seorang muslim dibolehkan shalat dimana saja. Kecuali ada dalil yang menunjukkan pengecualiannya seperti kuburan, kamar mandi, kandang unta. Silahkan melihat jawaban soal no. 13705. 140208.
Ibnu Abdul Bar rahimahullah mengatakan dalam ‘Tamhid, (5/227), “Bukhori menyebutkan bahwa Ibnu Abbas dahulu shalat di Gereja yang tidak ada patung di dalamnya. Diriwayatkan oleh Ayyub, Ubaidillah bin Umar dan lainnya dari Nafi’ dari Aslam budak Umar bahwa Umar ketika sampai di Syam. Pejabat orang Kristen membuatkan makanan dan mengundangnya, maka Umar mengatakan, “Kami tidak masuk ke gereja anda dan kami tidak shalat di dalamnya karena di dalamnya ada gambar dan patung. Maka Umar dan Ibnu Abbas tidak memakruhkan hal itu kecuali karena di dalamnya ada patung.”
Kalau tempat shalat itu bersih dari patung dan semisalnya, maka tempatnya bersih. Dan dibolehkan shalat di dalamnya.
Wallahu a’lam .