Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Apakah boleh seorang wanita bekerja dengan memperdagangkan suaranya seperti penyanyi/penyiar atau sejenisnya ? Mohon pencerahannya

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

Ditanyakan oleh Sahabat BiAS T06-G03

Jawab:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Jika yang diumpamakan adalah penyanyi maka jelas haram hukumnya, karena tidak ada penyanyi kecuali tampil dengan tabarruj dan buka aurat, lalu melemah gemulaikan suaranya, dan ketiga hal ini semuanya haram, sebagaimana yang terdapat dalam QS. Al Ahzab; 32-33.

Adapun bekerja sebagai penyiar, maka ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu baru hal tersebut dibolehkan, yaitu:

1- Tidak boleh bekerja di tempat yang tercampur baur antara laki-laki dan perempuan dalam waktu lama, seperti studio, kantor, dan sebagainya.

2- Tidak boleh menampakkan aurat dan berhias di hadapan lawan jenis yang bukan mahramnya selama berada di tempat kerja, walaupun tidak sedang siaran.

3- Tidak boleh menyiarkan sesuatu yang batil atau dusta.

4- Tidak boleh berbicara dengan suara yang genit dan merangsang syahwat laki-laki yang mendengarnya.

Nah, mungkinkah ada profesi penyiar (radio/televisi) yang dapat memenuhi semua syarat tadi??

Di Saudi yang berdasarkan syariat pun saya tidak menemukan, apalagi di Indonesia.

Adapun pekerjaan lain yang sejenisnya saya tidak tahu apa maksudnya. Intinya, bila tidak ada pelanggaran lain dalam jenis pekerjaan tersebut dan hanya tersisa masalah ‘menjual suara’ maka syaratnya ialah tidak boleh bicara dengan nada lembut dan genit shg membangkitkan syahwat orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya.

Contohnya, menjual suara untuk mengajarkan tahsin kepada anak-anak atau sesama wanita. Atau mengajarkan ilmu-ilmu yang bermanfaat kepada anak-anak atau sesama wanita.

Wallahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-wanita-yang-memperdagangkan-suaranya/