Pertanyaan :
بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Semoga ustadz dan tim bimbingan islam selalu diberikan kesehatan. Aamiin.
Afwan, di hari raya/momen-momen khusus biasanya anak-anak kita mendapat THR/uang saku dari kakek nenek,om tantenya. Berhubung anak-anak belum bisa memegang uang dengan baik, akhirnya uang tersebut diambil untuk dimanfaatkan oleh orang tuanya.
Halalkah uang tersebut dipake orang tuanya?
Jika tidak boleh bagaimana yang sudah terlanjur dan solusi kedepannya?
Jazaakallaahu Khoyron
(Disampaikan oleh Fulanah – Grup WA Sahabat BiAS)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Tidak mengapa bagi kedua orang tua untuk mengambil uang milik anaknya, terlebih lagi tatkala anak-anak ini belum memiliki kemampuan untuk membelanjakan uang tersebut sebagaimana mestinya. Disebutkan dalam salah satu riwayat bahwa Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu menyatakan :
يَأْخُذُ الْأَبُ وَالْأُمُّ مِنْ مَالِ وَلَدِهِمَا بِغَيْرِ إذْنِهِ ، وَلَا يَأْخُذُ الِابْنُ وَالِابْنَةُ مِنْ مَالِ أَبَوَيْهِمَا بِغَيْرِ إذْنِهِمَا
“Ayah dan ibu boleh mengambil harta anak keduanya dengan tanpa seizin anaknya. Dan anak tidak boleh mengambil harta milik kedua orang tuanya tanpa seizin keduanya.”
(Riwayat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla : 6/385 dan beliau menshahihkannya).
Namun demikian orang tua mengambil harta milik anaknya selama tidak menimbulkan madharat bagi si anak, Syaikh Shalih Al-Fauzan menyatakan :
وهذا في حق الأب لا شك فيه ، وكذلك في حقّ الأم ؛ لأنها كالأب على الصحيح ؛ تأخذ من مال ولدها ما تنتفع به ، وتسد به حاجتها ؛ ما لم يكن بذلك إضرار على الولد ، أو أن تتعلق به حاجة الولد ، والله تعالى أعلم
“Tidak diragukan lagi bahwa ini merupakan hak bagi si ayah, demikian pula hak bagi si ibu. Karena ibu itu seperti ayah menurut pendapat yang shahih. Ia boleh mengambil harta anaknya untuk dimanfaatkan dan untuk memenuhi kebutuhannya selama hal tersebut tidak sampai menimbulkan madharat bagi si anak.”
(Al-Muntaqa Min Fataw Syaikh Shalih Al-Fauzan memalui fatawa Islamqa no. 145503).
Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله
sumber: https://bimbinganislam.com/bagaimana-hukum-orang-tua-mengambil-uang-atau-thr-yang-diberikan-pada-anak/