Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ana sekelurga , mertua dan para ipar mau berangkat Umroh dari uang warisan keluarga, tapi ada saudara yang tidak mau ikut dengan alasan anak2 tidak ada yang menjaga dan satu lagi beliau minta mentahnya saja, dengan alasan mau bayar hutang.

Pertanyaan saya…
1. Bisakah tidak ikut pergi umroh karena alasan anak-anak tidak ada yang menjaga?
2. Lebih penting mana, umroh atau bayar hutang?

Afwan ada yg kurang, sebelum mertua laki2 meninggal memang rencana mau ngajak umroh semua anak dan menantunya. Apakah ini termasuk umroh wajib atau sunnah karena niat dari Almarhum sebelum meninggal.
Jazakillah khairan atas bantuannya. Barakallah fiikum.

Baca Juga : Adakah Dalil Puasa Pada Hari Kelahiran?
(Nurnisma, Sahabat BiAS T03 G-66XX)

 

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Umroh wajib atau sunnah tidak ditinjau dari niat orang yang sudah meninggal atau belum. Sebab umroh wajibnya ya sekali, saat pertama kali haji/umroh. Adapun haji/umroh berikutnya bernilai sunnah.

1. Bisa saja. Karena merawat anak pun kewajiban. Apalagi kalau memang anak tidak ada yang bisa dititipin buat jaga. Tapi ia tetap berkewajiban untuk menunaikan haji/umroh bila mampu di sisa hidupnya.

2. Jika benar-benar diantara 2 pilihan karena uangnya terbatas, dahulukan membayar hutang. Namun jika dengan mendahulukan umroh masih yakin tetap bisa membayar hutang, maka silahkan umroh.

Wallohu A’lam

Wabillahit Taufiq

Dijawab dengan ringkas oleh :

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله

 

Sumber: https://bimbinganislam.com/bolehkah-tidak-pergi-umroh-karena-tidak-ada-yang-menjaga-anak/