Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz, izin bertanya tentang adab memuliakan tamu dan tetangga.
Apa hukumnya menolak tetangga yang datang ke rumah dengan cara tidak membukakan pintu?
Awalnya saya selalu membuka pintu dan menjamunya, hingga akhirnya 3 hari berturut-turut tetangga tersebut datang terus hanya untuk mengobrol, terkadang mengghibah dari pagi hingga sore hari.
Sedangkan saya sendiri harus mengerjakan pekerjaan rumah tangga dan mengurus anak sehingga terbengkalai.
Jika saya tidak mau lagi membukakan pintu untuk tetangga tersebut, apakah berdosa dan termasuk menghinakan tamu/tetangga?
Bagaimana solusinya ustadz?
Saya tidak enak hati jika mengusir atau menyuruh pulang karena takut menyakiti hati tetangga tersebut.
Jazaakallahu khairan
(Disampaikan oleh Fulanah, Sahabat BiAS T07-G45)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyatuhal Akhwat baarakallah fiikunna.
Boleh dan tidak berdosa menolak tetangga untuk bertamu dengan tidak membukakan pintu karena ada kebutuhan, misalkan karena tuan rumah ingin istirahat, atau ada maslahat besar (ada urusan rumah tangga yang wajib ditunaikan) dan menghindari mudharat (kemungkinan besar terjadi ghibah) karena sebab menerima tamu. Dasarnya adalah hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam.
عن أبى موسى الاشعريّ رضي الله عمه قال: قال رسول الله صلّى الله عليه و سلم: الاستئذانُ ثلاثٌ، فان أذن لك و الاّ فارجع
Dari Abu Musa Al-Asy’ary radhiallahu’anhu, dia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Minta izin masuk rumah itu tiga kali, jika diizinkan untuk kamu (masuklah) dan jika tidak maka pulanglah!’”
(Hadits shahih. HR. Bukhari, no. 5891 dan Muslim, no. 2153)
Wallahu Ta’ala A’lam.
Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-tidak-menerima-tamu-karena-ada-urusan-pribadi-apa-boleh/