Pertanyaan:
بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته
Saya pernah baca kalau membayar pajak bagi non muslim boleh, sedangkan untuk muslim tidak boleh.
Yang saya tanyakan ustadz :
1. Saya bingung, apa selama ini umat islam tidak bayar pajak motor, rumah, tanah & bangunan?
2. Terkait peraturan pemerintah, apa boleh untuk tidak membayar pajak?
3. Bagaimana hukumnya bekerja di perusahaan umum/swasta sebagai staff di bagian pelaporan pajak (bukan di kantor pajak) ?
جزاك اللّه خيرا
(Ardha, Sahabat BiAS T06 G-46)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
1. Pajak tidak ada dalam Islam dan haram hukumnya
Diantara dalil haramnya pajak ialah sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam :
مَهْلاً يَا خَالِدُ فَوَ الَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا وَدُفِنَتْ
“Pelan-pelan, wahai Khalid. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh dia telah bertaubat dengan taubat yang apabila penarik/pemungut pajak mau bertaubat (sepertinya) pasti diampuni. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan (untuk disiapkan jenazahnya), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalatinya, lalu dikuburkan” (HR Muslim : 1695, Ahmad : 16605, Abu Dawud : 4442, Baihaqi : 221, Lihat Silsilah Ash-Shahihah hal. 715-716)
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat beberapa ibrah/hikmah yang agung diantaranya ialah :
“Bahwasanya pajak termasuk sejahat-jahat kemaksiatan dan termasuk dosa yang membinasakan (pelakunya), hal ini lantaran dia akan dituntut oleh manusia dengan tuntutan yang banyak sekali di akhirat nanti.” (Syarah Shahih Muslim : 11/202 oleh Imam Nawawi).
2. Jika penguasa mewajibkan/memaksa memungut pajak, ini merupakan salah satu bentuk kezaliman. Dan kita membayar pajak dalam keadaan terpaksa, karena jika kita melawan maka kerusakannya akan lebih besar dibandingkan kezaliman penguasa.
Dijelaskan dalam satu hadits yang panjang, setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan akan datangnya pemimin yang zhalim yang berhati setan dan berbadan manusia, Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu bertanya tentang sikap manusia ketika menjumpai pemimpin seperti ini. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab.
اِسْمَعْ وَأطِعْ وَإِنْ ضَرَبَ ظَهْرَكَ ؤَأَخَذَ مَالَكَ
“Dengarlah dan patuhlah (pemimpinmu)! walaupun dia memukul punggungmu dan mengambil (paksa) hartamu” (HR Muslim kitab Al-Imarah : 1847)
Fadhilatusy Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah memberi alasan yang sangat tepat dalam masalah ini. Beliau mengatakan :
“Melawan pemimpin pada saat itu lebih jelek akibatnya daripada sekedar sabar atas kezhaliman mereka. Bersabar atas kezhaliman mereka (memukul dan mengambil harta kita) memang suatu madharat, tetapi melawan mereka jelas lebih besar madharatnya, seperti akan berakibat terpecahnya persatuan kaum muslimin, dan memudahkan kaum kafir menguasai kaum muslimin (yang sedang berpecah dan tidak bersatu)”. (Sumber Fatwa : Al-Fatawa As-Syar’iyah Fi Al-Qodhoya Al-Ashriyyah : 93).
3. Tidak boleh bekerja di instansi-instansi pajak dan yang berkaitan dengannya.
Yang demikian karena itu menjadi sarana bagi kita untuk tolong menolong dalam dosa dan kemaksiatan, sedangkan Allah ta’ala berfirman :
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. ” (QS. Al-Maidah: 2).
Diringkas dari tulisan Ustadz Muhammad Ali di Majalah Al-Furqon, Edisi I, Tahun VI/Sya’ban 1427/2006.
Wallahu a’lam
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله
Sumber: https://bimbinganislam.com/seorang-muslim-dilarang-bayar-pajak/