Pertanyaan:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Saya akan bertanya tentang tayammum.

“Satu tayammum berlaku untuk satu kali shalat fardhu dan 1 shalat sunnah. Satu kali tayammum dapat dipakai beberapa kali shalat sunnah.”

Kalau misal shalat jamak, ini perlakuannya setelah salam dan sebelum ke shalat berikutnya apakah harus mengulang tayamum? Atau karena jamak, jadi itu menjadi 1 rangkaian shalat?

Dari Dian di Jakarta Barat Anggota Grup WA Bimbingan Islam

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Masalah boleh tidaknya tayammum untuk melakukan lebih dari 1 shalat wajib, memang diperselisihkan oleh para ulama.

Jumhur ulama memandang bahwa sekali tayammum hanya boleh untuk sekali shalat wajib, sedangkan shalat wajib berikutnya harus didahului dengan mencari air terlebih dahulu; baru ketika tidak mendapatkan ia boleh tayammum lagi. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i, Malik dan Ahmad.

Sedangkan pendapat kedua membolehkan tayammum untuk lebih dari sekali shalat baik fardhu maupun sunnah selama tidak berhadats dan alasan boleh bertayammumnya masih ada. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan sejumlah ulama lain, dan dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah, Syaikh Bin Baz,dan Syaikh Shalih Al Fauzan.

Berangkat dari pendapat kedua ini, maka silakan bertayammum untuk menjamak shalat ataupun tanpa dijamak, asalkan tidak berhadats dan alasan syar’i untuk bertayammum tetap ada.

Wallahu a’lam.

Reff:

http://ar.islamway.net/fatwa/9387/%D8%A3%D8%AF%D8%A7%D8%A1-%D8%A3%D9%83%D8%AB%D8%B1-%D9%85%D9%86-%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9-%D8%A8%D8%AA%D9%8A%D9%85%D9%85-%D9%88%D8%A7%D8%AD%D8%AF
http://www.binbaz.org.sa/noor/5752
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=155173

Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/tayammum-untuk-menjama-sholat/