Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, semoga Allah melindungi ustadz dan keluarga, aamiin.
Benarkah pernyataan suami boleh merahasiakan gaji/penghasilannya pada istri?
Dan jika boleh saya mau minta dijelaskan terkait hal diatas beserta dalilnya. Karena banyak para istri tidak setuju dengan pernyataan diatas dengan alasan “kalau berumah tangga kan harus saling terbuka,bagaimana mau memgatur keuangan keluarga kalau nominal gaji saja tidak boleh tau”?

Syukron Jazaakallāhu khairan

(Disampaikan fulan, Sahabat BiAS T09 G-24)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Wallahu a’lam.
Kami belum mengetahui dalil yang mengharuskan suami harus memberi tahu atau menyembunyikan jumlah penghasilannya. Semuanya dikembalikan kepada maslahat dan mudharat yang dipandang oleh suami, yang posisinya sebagai kepala keluarga, yang penting dia memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuannya.
Kalau dia adalah orang kaya dia perbanyak nafkahnya, kalau dia hanya memiliki sedikit harta dia nafkahi sesuai kemampuannya. Allah berfirman:

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖ ۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَا

“Hendaklah orang yang mempunyai keluasan, memberi nafkah sesuai dengan kelapangannya.
Dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya.”
(QS. At-Thalaq : 7).

Adapun yang disampaikan oleh Imam Ibnul Jauzi tentang merahasiakan penghasilan dari istri, adalah sebuah pandangan yang beliau berikan untuk para suami, untuk menjadi bahan pertimbangan. Karena tidak bisa dipungkiri apa yang beliau sampaikan terkadang terjadi.

Kemudian, poin penting yang ingin kami tekankan adalah agar ber-husnuzhon kepada para ulama, menghormati setiap pendapat mereka.
Jangan langsung kita tidak setuju, langsung suuzhan bahkan merendahkan ucapan beliau tanpa memikirkan dahulu makna dan kemaslahatan dari ucapan beliau, karena para ulama adalah orang-orang yang berjasa atas diri kita.

 

Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq

 

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله

 

sumber: https://bimbinganislam.com/bolehkah-suami-merahasiakan-penghasilan-kepada-istri/