Pertanyaan

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Yaa Ustadz, mohon nasihatnya. Ana meminta istri ana mengenakan cadar saat keluar rumah, tapi istri belum mau karena belum siap katanya, sudah setahun masih belum siap.

Salahkah jika ana memaksa?
Karena ana cemburu melihat istri ana dilihat orang lain.

Syukron, Ustadz.
Jazakallahu khairan.

(Fulan, Sahabat BiAS N04)

Jawaban

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Boleh seorang suami memaksa istrinya untuk melakukan sesuatu yang mubah bagi istrinya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid berkata:

وقد ذهب كثير من الفقهاء الذين لا يرون أن الوجه عورة إلى أنه يجب ستره عند خوف الفتنة ، وعند كثرة الفساد .
والزوج مأمور بحفظ أهله وحجزهم عن الحرام ، ولهذا ينبغي أن يسعى في إقناع زوجته بستر الوجه ، فإن أبت ألزمها بالستر ووجب عليها طاعته ؛ لأنه يأمرها بما هو مباح عندها

“Banyak para fuqoha yang berpendapat bahwa wajah wanita bukan aurat tapi ketika dikhawatirkan munculnya fitnah dan kerusakan maka wajah wajib ditutup.

Dan suami itu bertanggung jawab atas istrinya untuk menjaganya dari keharaman.

Ia harus menjelaskan pada istrinya agar menerima cadar. Jika istrinya enggan maka ia boleh memaksanya dan si istri harus mentaati suaminya.

Karena suami memaksakan sesuatu yang hukumnya boleh menurut pendapat istri.”
(Fatawa Islam Soal Jawab no. 117894).

Wallahu a’lam

Dijawab dengan ringkas oleh :

Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله

 

sumber: https://bimbinganislam.com/bolehkah-suami-memaksa-istri-mengenakan-cadar/