Pertanyaan:
Assalammualaikum. Saya mau tanya tentang hukum shalat jumat sendirian karena pekerjaan saya yang tidak memungkinkan untuk berjamaah karena pekerjaan saya di atas kapal ikan. Boleh apa tidak? Saya ingin selalu menjalankan shalat jumat agar saya tidak jadi orang yang kafir.
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)
Jawaban:
Wa alaikumussalaam warahmatullah.
Shalat jumat harus dilaksanakan secara berjamaah, tidak bisa dilakukan sendiri.
Shalat jumat harus ada rangkaian antara khutbah dan shalatnya, oleh karenanya tidak bisa seorang shalat jumat sendiri.
Jumlah minimal jamaah shalat jumat ulama berbeda pendapat, ada yang mempersyaratkan minimal 3 orang, ada yang mengatakan minimal 12 orang, ada yang mengatakan minimal 40 orang, yang pasti tidak bisa untuk shalat jumat sendiri.
Jika Anda sedang dalam pelayaran di tengah laut, berarti status anda adalah seorang musafir, tidak sedang berada di pemukiman, seorang musafir tidak wajib melakukan shalat jumat. Bagi Anda karena musafir, yang anda kerjakan adalah shalat dhuhur, dan boleh bagi Anda untuk mengqasharnya (menjadi 2 rakaat) dan juga boleh untuk menjamak shalat dhuhur dengan shalat ashar.
Wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Sumber: https://bimbinganislam.com/bolehkah-shalat-jumat-sendiri-karena-bekerja-di-kapal/