Pertanyaan

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Assalamu’alaikum, bagaimana hukumnya seorang laki-laki datang ke masjid lalu mengumandangkan azan tetapi yang mendatangi suara adzan itu cuma 2 orang nenek, lantas bolehkah laki-laki tersebut mengimami 2 orang nenek tadi?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

Ditanyakan oleh Sahabat BiAS No 6 -G45

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Diperbolehkan bagi seorang laki-laki untuk mengimami dua orang wanita yang bukan mahramnya, apalagi dua wanita tersebut adalah nenek-nenek, sehingga terjauhkan dari fitnah.

Sedangkan hukum berjamaah berdua antara seorang imam laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahramnya adalah tidak diperbolehkan, karena dikhawatirkan akan timbulnya fitnah pada keduanya atau salah satunya, kecuali di tempat tersebut ada orang lain yang menjadikannya aman dari fitnah, seperti di mushalla bandara, terminal, atau tempat umum lainnya. Apabila makmumnya minimal dua wanita maka yang demikian ini diperbolehkan selama tidak dikhawatirkan terjadinya fitnah, namun jika tetap dikhawatirkan terjadinya fitnah maka yang demikian dilarang.
Rasulullah bersabda:

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi makhluk ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi). Hadits ini berlaku di luar shalat dan terlebih lagi di dalam shalat.

Referensi

https://islamqa.info/ar/46524

Konsultasi Bimbingan Islam

Ustadz Muhammad Romelan, Lc.

Referensi: https://bimbinganislam.com/seorang-pria-mengimami-2-nenek-di-masjid/