Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga ustadz dan keluarga selalu diberikan kesehatan, Aamiin.

Afwan ustadz ijin bertanya.
Bagaimana hukumnya, menggunakan penggalan ayat Al Quran ataupun utuh 1 ayat di dalam uraian prolog/pengantar sebuah produk yang dijual?
Produk yang dijual al qur’an atau buku-buku bacaan islam

Baarokallaahu fiikum

(Disampaikan oleh Fulanah,Sahabat BiAS T09-G31)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyatuhal Akhawat baarakallah fiikunna.

Masalah ini perlu dibedakan antara produk duniawi semata dan produk bersifat pengetahuan Islam (ilmu) semacam buku-buku Islam.

Jika produk duniawi :
misalkan alat teknologi, produk obat, dan semisalnya. dijual (komersil), maka pendapat yang paling kuat adalah tidak boleh promosi, iklan atau sekedar pengantar produk tersebut menggunakan ayat Al Qur’an dan Hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam karena nash-nash tersebut tidak diturunkan secara asbabun nuzul (turunnya Al Qur’an) dan asbabun wurud (terjadinya hadits) berkenaan dengan barang yang dijual tersebut secara khusus.
Dasarnya adalah keumuman ayat Allah Ta’ala:

وَلاَ تَشْتَرُواْ بِآيَاتِي ثَمَناً قَلِيلاً وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ

“Janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa.”
(QS. al-Baqarah: 41).

Para ahli tafsir mengatakan, ayat ini berbicara tentang pelanggaran yang dilakukan orang yahudi. Mereka menyembunyikan kebenaran yang mereka ketahui agar pengikutnya tetap loyal dan tidak diasingkan dari masyarakat mereka. Mereka mengetahui bahwa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah nabi terakhir, tapi mereka tidak mau menyampaikan ini agar tetap bisa ditokohkan di tengah Yahudi. Dengan ini, mereka bisa mendapatkan penghasilan.
(Tafsir Ibnu Katsir, 1/244).

Illat (alasan) hukumnya sama adalah mencari keuntungan duniawi

Dan hal ini tentu berbeda dengan orang yang mengatakan berdakwah itu sambil jual beli, kalau begitu sebut juga bahwa produk orang lain yang murni semisal dengan ini juga sama, tetapi kenyataannya kebanyakan yang ada di lapangan itu hanya bagi produknya sendiri dan bukan produk orang lain, maka perhatikanlah niat anda dan kita semua dalam berjual beli.

Dan hal ini berbeda dengan menjual mushaf Al Qur’an, ini bukanlah menjual ayat-ayat Allah Ta’ala, dimana Syaikh Utsaimin rahimahullah pernah mengatakan;

ولو أننا حرمنا بيعه لكان في ذلك منع للانتفاع به؛ لأن أكثر الناس يشح أن يبذله لغيره

“Jika kita mengharamkan jual beli mushaf, tentu ini akan menghalangi orang untuk mengambil manfaat dari mushaf al-Quran. Karena banyak orang tidak mau memberikan al-Quran kepada orang lain secara gratis.”
(lihat al-Mumthi’ Syarh Zadul Mustaqni’, 8/119)

Jika produk duniawi tersebut non komersil, tapi masih di dalam kandungan ayat dan hadits secara umum :
maka boleh promosi/iklan (sifatnya pemberitahuan, dan dakwah) dengan kandungan ayat tersebut, misalnya Madu Murni, habbatus sauda’ murni (bukan campur), susu hewan murni (bukan campur varian rasa) maka hal ini hukumnya boleh, karena tujuannya adalah pemberian informasi dan bukan untuk keuntungan duniawi.

Adapun untuk buku-buku Islami & Al Quran :
maka tidak mengapa alias boleh, karena hal tersebut sifatnya bermuara untuk kepentingan Akhirat, artinya ilmu dari buku islami tersebut diilmui kemudian diamalkan untuk kepentingan akhirat dan jelas menggunakan pemberitahuannya (promosi, iklan, kata pengantar) memakai dan menggunakan ayat Al Qur’an dan Hadits secara benar dan proporsional karena isi buku tersebut juga terdapat nash-nash yang bersumber dari kedua hukum Islam tersebut.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله

 

sumber:  https://bimbinganislam.com/apa-boleh-promosi-produk-menggunakan-ayat-al-quran/