Pertanyaan

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Ustadz, saya ingin bertanya. Jika ada seseorang yang mengidap penyakit yang menular menurut tinjauan medis seperti cacar air, penyakit mata (konjungtivitis/belekan), flu yang menyebabkan sering bersin dan lain-lain, apakah dia mendapatkan udzur untuk tidak shalat jama’ah di masjid dengan alasan khawatir menular ke jama’ah lainnya?

Syukron, Ustadz.
Jazaakallahu khoiron wa baarakallaahu fiik.

(Rizal, Admin BiAS N06)

Jawaban

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Jika memang tidak bisa disembuhkan dengan obat-obat yang beredar di sekitar kita dan ia banyak jenisnya, atau tidak bisa berkurang sakitnya dan dikhawatirkan akan menular pada orang lain maka ia boleh tidak hadir shalat jama’ah, atau ia hadir dan shalat di sisi pojokan masjid menjauh dari kerumunan manusia.

Dalil yang mendasari hal ini adalah sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut:

(مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا ، أَوْ قَالَ : فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا ، وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ) .

“Barangsiapa makan bawang atau bawang atau brambang hendaknya ia meninggalkan kami atau Nabi berkata: hendaknya ia meninggalkan masjid-masjid kami dan duduk di rumahnya.”
(HR. Bukhari: 855 dan Muslim: 564).

Jika mengganggu orang yang shalat dengan bau-bauan yang tidak enak saja tidak boleh apalagi mengganggu orang shalat dengan penyakit menular. Maka wajib orang-orang yang shalat itu dilindungi dari berbagai gangguan, disebutkan di dalam Fatawa Islam Soal Jawab:

يلزم دفع الأذى عن المصلين ، فإن كانوا يتأذون من صاحب الزكام والسعال ، ولم يمكنه علاج ذلك بأنواع الأدوية التي تخففه وتقلل من أذاه – وهي كثيرة الآن -، فإنه لا يحضر المسجد حتى يزول عنه ما يحصل به الأذى للمصلين ، وإن أمكن أن يصلي في طرف المسجد أو رحبته فعل ذلك .

“Harus menghilanggakan gangguan dari orang shalat, jika jama’ah terganggu dengan si penderita pilek, dan batuk dan tidak memungkinkan untuk diobati dengan berbagai jenis obat yang banyak beredar maka ia tidak usah hadir ke masjid sampai hilang sakitnya yang bisa mengganggu jamaah. Tapi jika memungkinkan shalat di sisi masjid atau emperannya maka hendaknya ia lakukan.”
(Fatawa Islam Soal Jawab no. 115117)

Wallahu a’lam

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Abul Aswad Al-Bayaty حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/bolehkah-penderita-penyakit-menular-tidak-shalat-jamaah-di-masjid/