Pertanyaan
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz ana ada pertanyaan,
dalam pembahasan Siroh Nabawiyah 01. dijelaskan bahwa nabi Ibrahim menyuruh nabi Ismail untuk menceraikan istrinya karena sang istri suka mengeluh, padahal suaminya sedang berjuang dijalan Allah. yang saya tanyakan.
1. Apakah di kehidupan umat islam yang sekarang ini memang diperbolehkan seorang ayah mertua ikut campur dalam kehidupan rumah tangga anaknya apalagi sampai menyuruh bercerai?
2. Apa saja syarat2 seorang suami boleh menceraikan istri?
جَزَاك اللَّهُ خَيْرً
(Fulanah, Sahabat BiAS T05 G-60)
Jawaban
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
1. Saya memahami kata ‘ikut campur dalam urusan rumah tangga anak’ ini adalah ungkapan yang sangat multi tafsir.
Suatu tindakan bisa dianggap oleh satu pihak sebagai sebuah nasehat. Sedang pihak lain melihatnya sebagak sebuah upaya ikut campur.
Namun, kami ingin menegaskan bahwa orang tua juga memiliki kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar terhadap anaknya.
Dan anak siapapun itu, termasuk anak menantu memiliki kewajiban untuk berbakti kepada orang tua dan mertuanya.
2. Alasan suami boleh menceraikan istri sangat banyak diantaranya jika istri melakukan nusyuz/pembangkangan yang sudah melampaui batas, berzina, dll
Imam Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya :
Pertanyaan:
Menurut Anda apa saja sebab-sebab dibolehkannya talak?
Jawaban:
Sebab-sebab terjadinya (dibolehkannya) talak banyak sekali, di antaranya adalah ketidakcocokan antara suami-istri sehingga tidak ada mahabbah (cinta kasih) antara mereka berdua, istri berakhlak jelek, istri tidak taat lagi kepada suaminya dalam hal-hal yang baik, suami berakhlak buruk dan menzhalimi (menyiksa) istrinya tanpa alasan yang benar, suami atau istri tidak mampu melakukan kewajibannya, suami atau istri melakukan kemaksiatan (dosa besar) yang menyebabkan mereka berdua mengalami keadaan yang jelek, sampai kemudian terjadi perceraian.
Sebab yang lain seperti suami atau istri mabuk-mabukan atau mengkonsumsi obat terlarang, termasuk rokok.
Hal lain yang bisa menyebabkan talak adalah hubungan yang sangat buruk antara seorang istri dengan orangtua suaminya (mertua sang istri), yang disebabkan karena keadaan diri seorang istri yang kurang baik.
Talak juga bisa disebabkan karena kondisi fisik istri yang sangat buruk, misalnya, seorang istri tidak bisa menjaga kebersihan dirinya dan tidak pernah berpakaian bagus serta tidak mau memakai wangi-wangian di depan suaminya, atau tidak bisa mengucapkan perkataan yang baik dan selalu bermuka masam (cemberut) ketika bertemu dan berkumpul dengan suami atau keluarganya.
Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz : 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.
والله اعلم
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله
Referensi: https://bimbinganislam.com/bolehkah-seorang-ayah-mertua-ikut-campur-dalam-urusan-rumah-tangga-anaknya/