Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga.

Ustadz, bolehkah akhwat memakai rok sirwal?

(Disampaikan oleh Fulanah, Member grup WA BiAS)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du

Jika Rok ini memenuhi kriteria dan syarat-syarat pakaian syar’i wanita yang menutupi aurat, maka boleh memakainya. Karena Allah Ta’ala berfirman;

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS. Al Ahzab: 59).

Makna dan Maksud dari ayat

عَلَيْهِنَّ مِن جَلٰبِيبِهِنَّ ۚ

(Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya) Makna jilbab disini adalah pakaian yang menutup seluruh tubuh perempuan dan ini adalah keutamaan. Kita lihat tujuan dari pakaian ini yaitu,

‘Dan makna mengulurkannya’ adalah dengan menjulurkannya sampai menutupi perhiasannya yang Allah perintahkan untuk ditutupi.

Maka ‘illat atau alasan hukum yaitu menutup aurat dan perhiasan yang biasa tampak pada wanita, dan dengan menggunakan jilbab lebar panjang dari ujung kepala sampai menutup ke kaki wanita ini merupakan kesempurnaan pakaian bagi wanita yang membedakannya dengan pakaian laki-laki secara umum (laki-laki pakai baju dan sirwal celana adapun wanita memakai pakaian yang lebar yang menutup keseluruh tubuh, ini yang sangat dianjurkan dan boleh bagi wanita memakai rok).
(lihat Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram tentang ayat ini).

Adapun karakteristik rok sirwal boleh dipakai wanita jika bukan dominan sirwal (celana) yang menampakkan bagian tubuh, dan semestinya ini hal ini dijauhi, dan agar pakaian wanita juga tidak menyerupai pakaian laki-laki. Jika bentuk sirwal (celana) berada di dalam rok untuk menjaga aurat agar tertutup guna menutupi bentuk tubuh jika khawatir tidak disengaja tersingkap karena suatu keadaan, misalkan ketika naik kendaraan, dan semisalnya. Maka hal ini tentu dibolehkan, karena tujuan yang telah disebutkan.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله

 

sumber: https://bimbinganislam.com/bolehkah-muslimah-mengenakan-rok-celana-atau-rok-sirwal/