Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga.

Ustadz, saya ingin bertanya saat ini banyak sekali suplemen peninggi badan, jika kita meminum atau memakai suplemen itu apa hukumnya?

(Disampaikan oleh Fulanah, Member grup WA BiAS)

 

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du

Selama kita tidak mengetahui adanya kandungan berupa unsur-unsur haram di dalam suplemen tersebut maka tidak mengapa (halal).

Dan upaya meninggikan badan ini minimalnya ada dua macam cara :
Yang pertama dengan mengkonsumi obat-obatan yang mengandung hormon tertentu untuk meninggikan badan.
Yang kedua dengan proses operasi, dengan membedah dan memotong tulang kemudian menyambungnya dengan materi luar.

Jenis yang kedua (operasi) ini haram hukumnya karena ia termasuk perbuatan merubah ciptaan Allah sekaligus perbuatan menyakiti diri dengan tujuan untuk selain pengobatan.

Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi menyatakan :

واتفقوا أنه لا يحل لأحد أن يقتل نفسه ، ولا أن يقطع عضوا من أعضائه ، ولا أن يؤلم نفسه في غير التداوي بقطع العضو الألِم [ يعني : المصاب بالألم ] خاصة

“Para ulama bersepakat bahwasanya tidak halal bagi seseorang untuk membunuh dirinya sendiri serta tidak boleh memotong anggota badannya sendiri. Tidak boleh pula menyakiti diri sendiri tanpa ada tujuan untuk berobat seperti memotong bagian tubuh yang terkena sakit secara khusus.”
(Maratibul Ijma’ : 157)

Untuk keterangan lebih lengkap berkaitan dengan hal ini kami persilahkan menyimak fatawa islamqa no. 161799.

Semoga bermanfaat,
Wallahu ta’ala a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله

 

Sumber: https://bimbinganislam.com/minum-obat-peninggi-badan-boleh-atau-tidak-dalam-islam/