Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ahsanallahu ilaikum, ustadz.
Semoga Allah senantiasa merahmati ustadz sekeluarga dan kita semuanya, Aamiin.

Bolehkah kita menyebarkan berita atau informasi-informasi penting lainnya baik berupa gambar/video/link tautan dimana di dalamnya terdapat wanita yang belum tertutup auratnya (tidak berhijab ataupun wanita yang berhijab namun belum syar’i)?

Dan bagaimana hukumnya jika kita menjual buku anak yang di dalamnya masih terdapat banyak gambar-gambar makhluk bernyawa baik berupa manusia maupun hewan untuk edukasi anak (misal : memperkenalkan anak dengan hewan-hewan dan sebagainya)?

Jazaakallāhu khairan wa Baarakallāhu fiik.

(Disampaikan oleh Admin BiAS T08 G-20)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Ayyuhal akhwat baarakallah fikunna.

Hukum Menyebarkan Berita yang Terdapat Aurat
Tidak boleh menyebarkan video atau foto yang mengumbar aurat, baik aurat laki-laki maupun perempuan.

Hukum Menjual Buku Bergambar Makhluk Bernyawa
Adapun menjual buku bergambar (ada gambar manusia dan hewan ) maka diperbolehkan dan tidak boleh untuk buku bergambar yang tujuannya untuk diwarnai anak kecil (gambar polos/tidak diwarnai).

Di antara ahli ilmu yang berpendapat seperti ini adalah syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin ketika menjelaskan rincian hukum memiliki benda yang bergambar, beliau mengatakan:

أن يقتنيها الصور لا لرغبة فيهم إطلاق ، لكنها تاتي تبعا لغيرها ، كالتي تكون في هذه المجلات والصحف ولا يصدها المقتني , وانما يقصد ما قي هذه المجلات والصحف من الأخبر والبحوث العلمية و نحو ذلك , فاظاهر ان هذا لا بأس به , لان الصور فيها غير مقصودة , لكن إن أمكن طمسها بلا حرج ولا مصقة , فهو اولى

“Memiliki benda yang bergambar bukan karena menginginkan gambar tersebut sama sekali namun yang diinginkan sebenarnya adalah hal lain yang ada pada benda tersebut.
Contohnya adalah gambar yang ada di berbagai majalah dan koran. Orang yang memilikinya tidak bertujuan memiliki gambar yang ada di majalah dan koran tersebut namun berbagai berita, artikel ilmiah dan hal-hal lain yang bermanfaat yang ada di dalamnya.

Nampaknya memiliki benda bergambar dengan motif semisal ini hukumnya tidaklah mengapa karena gambar dalam hal ini bukanlah tujuan utama.
Meski demikian, jika memungkinkan untuk menghapus gambar-gambar tersebut tanpa menimbulkan kesulitan yang berat maka itulah yang lebih baik.”
(Al Qoul Al Mufid Syarh Kitab at Tauhid halaman 574, cetakan darul ‘ashimah).

Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq

 

Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul حفظه الله

 

sumber:  https://bimbinganislam.com/menyebar-berita-yang-ada-auratnya-dan-hukum-menjual-buku-anak-yang-ada-gambar-mahkluk-bernyawa/