Pertanyaan:
Assalamu’alaikum afwan ijin bertanya. Suami tidak mau shalat, apakah boleh si istri menolak ajakan suami untuk berhubungan badan?
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)
Jawaban:
Wa alaikumussalaam warahmatullah.
Pertanyaan serupa pernah diajukan di website islamqa.com (tanya jawab islam) yang diasuh oleh syaikh Muhammad Solih al-Munajjid, dan diberikan jawaban berikut:
لتعرف الأخت المسلمة أن الذي لا يصلي الصلوات كلها وهو مداوم على ذلك فهذا عند الصحابة وجمع من أهل العلم يُعد كافراً لا تجوز مناكحته ولا أكل ذبيحته وإذا كان الزوج لا يصلي على الإطلاق فإنه على خطر عظيم ولا يجوز البقاء معه ، ويجب تخويفه بذلك وامتناعك عن الجماع هو الصواب ، حتى يصلي لأن الذي لا يصلي يعد كافراً كما قال صلى الله عليه وسلم كما في صحيح مسلم من حديث جابر : ( بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة ) ، وقال أيضاً : ( العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر )
“Hendaklah saudari muslimah mengetahui bahwa seorang yang tidak melakukan shalat secara keseluruhan (semua), dan dia konsisten dalam kondisi tersebut, maka yang demikian menurut para sahabat Nabi dan banyak ulama telah terhitung kafir dan keluar dari islam. Tidak diperbolehkan untuk dinikahi, tidak dikonsumsi hasil sembelihannya. Dan jika seorang suami tidak shalat secara mutlak, maka yang demikian bahayanya begitu besar, tidak boleh si istri tetap bersamanya, wajib untuk ditakuti dan diperingatkan. dan jika istri enggan melayani hubungan biologis karena sebab itu, maka itu tindakan yang benar, sampai dia kembali shalat lagi. Karena seorang yang tidak shalat terhitung telah kufur, sebagaimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda dalam hadist sohih muslim dari sahabat Jabir:
بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة
“Batas antara seorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat”. Dalam hadist lain dikatakan:
العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر
“Batas pemisah antara kami dan mereka adalah shalat barangsiapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir (HR.Ahmad dalam Musnadnya). Lihat: https://islamqa.info/ar/answers/4501/%D8%A7%D9%85%D8%AA%D9%86%D8%B9%D8%AA-%D8%B9%D9%86-%D8%AC%D9%85%D8%A7%D8%B9%D9%87-%D9%84%D8%A7%D9%86%D9%87-%D9%84%D8%A7-%D9%8A%D8%B5%D9%84%D9%8A
Penjelasan di atas jika kasusnya adalah seorang benar-benar meninggalkan shalat secara mutlak. Adapun bagi yang masih terkadang shalat terkadang tidak, para ulama masih berselisih dalam menghukuminya, ada yang tetap tegas menghukumi statusnya kafir, ada yang masih menghukumi statusnya masih muslim namun melakukan dosa besar. Bagaimanapun akhirnya, meninggalkan shalat termasuk perbuatan bahaya dan mengantarkan pelakunya pada kebinasaan. Semoga Allah beri taufiq bagi suami Anda, Allah luluhkan hatinya untuk bisa melaksanakan syariat agama sebaik mungkin. wallahu a’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Sumber: https://bimbinganislam.com/bolehkah-menolak-ajakan-suami-yang-tidak-shalat/