Pertanyaan:

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Ana mau tanya. sseorang menikah untuk menghindari zina. tapi, keduanya masih dalam masa kuliah. dan disepakati bersama bahwa setelah menikah tetap tinggal dengan orangtua masing-masing sampai lulus. setelah lulus barulah tinggal bersama. ini hukumnya bagaimana ?.

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Hamba Alloh Anggota Grup WA Bimbingan Islam)

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Kesimpulan: Boleh, dengan syarat keridhoan suami. Dan tempat tinggal merupakan kewajiban yang diusahakan sang suami kepada istrinya.

Dan hendaknya pula tidak melupakan hak-hak antara suami istri tersebut.

Tidak Tinggal Serumah Dengan Suami

Pernikahan dan kehidupan rumah tangga dijalin dan dibangun tentunya untuk kebahagian kedua pasangan suami istri. Oleh karena itu Allah Ta’ala telah menjadikan rumah tangga dan keluarga sebagai tempat yang disiapkan untuk manusia merengkuh ketentraman, ketenangan, dan kebahagiaan sebagai anugerah terhadap hambaNya. Untuk itulah Allah berfirman:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”

Untuk menciptakan ini semua setiap dari pasangan suami istri harus menunaikan hak-hak dan kewajibannya. Di antaranya adalah kewajiban suami memberikan nafkah dan rumah kepada istri.

Sudah menjadi hak sang istri untuk meminta suaminya memberikan tempat tinggal yang layak sesuai kemampuan dan keluasan rezeki sang suami. Kewajiban suami memberikan tempat tinggal pada istrinya ini didasarkan pada beberapa hal berikut:

1. Allah Ta’ala memberikan hak tempat tinggal kepada wanita yang dicerai dengan talak satu dan dua. Kalau ini saja dapat apalagi yang masih dalam ikatan pernikahan tanpa talak. Allah berfirman :

“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (Qs at-Thalaq : 6)

2. Kewajiban bergaul dengan baik dalam firman Allah :

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut” (Qs an-Nisa: 19).

Sudah dimaklumi bahwa hal ini mencakup juga tempat tinggal yang layak.

3. Demikian juga istri sangat butuh rumah untuk menutupi dirinya dari mata-mata nakal dan menjaga kehormatannya. Ini semua dapat direalisasikan di rumah.

Dari sini jelaslah bahwa saudari tidak salah bahkan seharusnya sang suamilah yang meminta keridhaan saudari/ibu dan minta maaf karena belum bisa memenuhi kewajiban ini. Kecuali bila sang suami sudah menyiapkan rumah bagi saudari maka wajib bagi ibu untuk tinggal bersama suami dalam rangka mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sudah dimulai dengan akad nikah, kecuali ada sebab-sebab tertentu yang mengharuskan saudari/ibu tinggal di rumah orang tua. Bila keadaannya demikian maka keridhaan suami harus diminta dan didapatkan. Sehingga tinggalnya saudari di rumah orang tua tersebut karena satu maslahat tertentu dengan seizin suami diperbolehkan dan tidak terlarang.

Namun perlu diingat, di sana ada kemaslahatan suami yang harus diperhatikan yaitu kebutuhan dia terhadap pendamping setia yang menemani dalam suka dan duka.

Kami doakan kepada Allah semoga saudari dapat berkumpul lagi bersama suami untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah dan penuh rahmah.

Allahu a’lam..

Wabillahit taufiq…

Konsultasi Bimbingan Islam

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah

Referensi: https://bimbinganislam.com/menikah-tapi-tidak-serumah-karena-masih-kuliah/