Pertanyaan:
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
Ustadz, bolehkah mengubur orang tua dalam satu liang Lahat ? Misalkan ayah sudah meninggal, kemudian beberapa lama kemudian ibu menyusul meninggal, bolehkah mereka dikuburkan bersama dalam satu liang lahat ?
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(Dari Irnawati Di Bekasi Anggota Grup WA Bimbingan Islam T06 G-21)
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته
Tidak boleh menguburkan dua mayat atau lebih dalam satu lubang, karena hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, kecuali dalam keadaan tertentu yang situasi dan kondisi saat itu tidak memungkinkan untuk menguburkan satu mayat satu lubang.
Namun jika keadaan mengharuskan hal tersebut, maka diperbolehkan seperti ketika ada kematian dalam jumlah sangat banyak karena perang, wabah atau bencana alam atau faktor lain. Sejumlah ulama’ besar yang terkumpul dalam Lajnah Daa’imah berfatwa :
” الأصل في الشريعة الإسلامية أن يدفن كل ميت في قبر مستقل إذا أمكن ذلك، ولا يدفن معه غيره ، لا ممن عاصره في الوفاة ولا ممن مات بعده ، وكذلك الأصل أنه لا يجوز نبش الأموات بعد فترة ، وأخذهم من قبورهم ، ووضعهم في حفرة واحدة.
أما إذا لم يمكن ذلك لضيق المكان ، ولم يوجد غيره ، أو كان هناك مشقة كبيرة في دفن كل واحد على حدة ، لكثرة الأموات بسبب وباء أو قتل ونحوهما : جاز دفن أكثر من ميت في قبر واحد
“Hukum asli di dalam syariat Islam setiap mayit di kuburkan dalam lubang yang tersendiri jika memungkinkan, dna tidak dikubur bersama mayit yang lain. Baik mayit kedua ini mati bersamaan maupun mati sesudahnya.
Demikian pula hukum aslinya tidak boleh menggali mayit-mayit yang telah dikuburkan lama, kemudian diambil dan diletakkan di dalam satu lubang.
Adapun jika hal tersebut tidak memungkinkan karena sempitnya lahan serta tidak didapatkan lahan yang lain. Atau didapati kesulitan yang besar di dalam menguburkan satu mayit satu lubang karena banyaknya mayit dikarenakan wabah atau pembunuhan atau sebab lain, maka diperbolehkan ketika itu menguburkan banyak mayit dalam satu lubang.” (Fatawa Lajnah Daa’imah : 7/285).
Konsultasi Bimbingan Islam
Abul Aswad Al Bayati
Referensi: https://bimbinganislam.com/mengubur-dalam-satu-liang-lahat-bagaimana-hukumnya/