Pertanyaan :
Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh
Saya dewi di malang, punya pertanyaan: Dikampung saya ada anak seorang nasrani,yang selalu di bully oleh anak” muslim dikampung. Bolehkah kalau saya suruh anak saya untuk menemani dia bermain? Atau lebih baik anak saya bermain dengan anak-anak muslim yang notabene perkataannya sangat menyakitkan, dan tidak jarang membully teman sesama muslim juga? Mohon petunjuk ya ustadz. Atas jawabannya, Jazakumullahu khairan wa Baarakallah fiikum.

(Yuni ummu ayik G7-T020)

Jawaban :
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Di dalam sebuah riwayat disebutkan :

أَنَّ غُلَامًا مِنَ اليَهُودِ كَانَ يَخدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ ، فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ ، فَقَعَدَ عِندَ رَأسِهِ ، فَقَالَ : أََسلِم . فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِندَ رَأسِهِ ، فَقَالَ لَه : أَطِع أَبَا القَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ . فَأَسلَمَ ، فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ : الحَمدُ لِلَّهِ الذِي أَنقَذَهُ مِنَ النَّارِ

“Sesungguhnya, seorang anak Yahudi yang biasa melayani Nabi shallallahu alaihi wa sallam menderita sakit. Lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam membesuknya, kemudian dia duduk di sisi kepalanya. Lalu berkata, ‘Masuk Islamlah.” Sang anak memandangi bapaknya yang ada di sisi kepalanya. Maka sang bapak berkata kepadanya, “Taatilah Abal Qasim shallallahu alaihi wa sallam.” Maka anak tersebut masuk Islam. Lalu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam keluar seraya berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka.” (HR. Bukhari : 1356).

Dari sini tidak mengapa kita berteman dengan orang kafir selama kita tidak memberikan loyalitas dan kecintaan kepada mereka. Apalagi jika bertemannya kita dengan mereka bisa menjadi sebab hidayah mereka masuk Islam sebagaimana yang dilakukan oleh Baginda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Dan sebaiknya kita perlu memperhatikan sikon anak kita dan anak yang akan menjadi teman anak kita. Tanamkan aqidah yang kuat kepada anak, jika memang anak yang kafir ini tidak fanatik dan tidak mempengarui aqidah anak kita maka tidak mengapa berteman dengannya.

Akan tetapi tidak boleh memberikan loyalitas dan cinta kepada orang kafir secara mutlak. Namun jika aqidah anak kita lemah, sementara calon temannya ini adalah type orang yang bisa membahayakan aqidah dan akhlak anak kita maka tidak boleh kita memberikan izin dan ruang bagi mereka untuk berteman. Para ulama dalam Lajnah Daimah menyatakan :

يجوز للمسلم أن يُعامِل الكافر غير الحربي بالمعروف ، ويقابل بِرَّه بالبر ، ويتبادل معه المنافع والهدايا ، لكن لا يواليه ولاءَ وُدٍّ ومحبَّة

“Boleh bagi seorang muslim untuk bermuamalah baik dengan orang kafir yang bukan kafir harbi. Boleh juga membalas kebaikannya dengan kebaikan serupa, saling bertukar hadiah dan manfaat. Akan tetapi dengan tanpa memberikan loyalitas dan kecintaan kepadanya.” (Fatawa Lajnah Daimah : 26/89).

Wallahu a’lam

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله