Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bagaimana hukumnya jika meminum obat agar tidak haid untuk wanita pada saat melaksanakan ibadah haji, sedangkan kita tahu bahwa bisa jadi ibadah haji hanya dilakukan sekali seumur hidup mengingat daftar antrean yang semakin banyak.

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Diah Fitri di Palembang Anggota Grup WA Bimbingan Islam T05-G-07)

Jawab:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Menurut sejumlah ulama senior kita seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz, wanita yang khawatir mengalami haid ketika waktu tawaf ifadhah tiba, dan khawatir haidnya berlangsung terus hingga waktu pelaksanaan haji selesai; diperbolehkan baginya mengonsumsi jamu-jamuan/obat-obatan penunda haid hingga ia selesai tawaf ifadhah.

Sebab tawaf ifadhah adalah salah satu rukun haji yang tidak bisa digugurkan dengan alasan apa pun, dan telah disepakati oleh para ulama bahwa wanita haid diperbolehkan melakukan semua ritual manasik selain tawaf ifadhah.

Oleh karenanya, bila ada kekhawatiran ia terhalang dari melaksanakan tawaf ifadhah karena pas datang bulan, maka ia boleh minum obat.

Adapun untuk selain tawaf ifadhah, seperti untuk tawaf qudum atau tawaf wada’, maka ia diberi kelonggaran untuk tidak melakukannya bila sedang haid. Demikian berdasarkan hadits Rasulullah.

Berangkat dari sini, bila Anda tidak khawatir terhadap efek samping dari penggunaan obat-obatan tsb dalam rangkat melaksanakan seluruh manasik (termasuk tawaf qudum dan tawaf wada’) sampai selesai, maka itu pilihan yang baik. Namun bila ada kekhawatiran terhadap efek samping yang mungkin timbul, maka pakailah sekedar untuk melaksanakan tawaf ifadhah saja.

Wallahu a’lam.

Referensi:

https://islamqa.info/ar/192515

Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/obat-penunda-haid-ketika-haji/