Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, apakah kupu-kupu, belalang, capung, ulat, keong, cacing, tawon, lebah, termasuk makhluk bernyawa?

Apakah terlarang menggambar hewan-hewan tersebut?

Jazakallahu khairan ustadz,

Barakallahu fiik.

(Disampaikan oleh sahabat BiAS).

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du

Ayyuhal Ikhwan wal Akhwat barakallahu fiikum Ajma’in.

Termasuk Kategori Makhluk Bernyawa
Hewan yang anda sebutkan; kupu-kupu, belalang, capung, ulat, keong, cacing, tawon, lebah adalah termasuk kategori makhluk bernyawa (manusia dan hewan termasuk makhluk bernyawa, adapun tumbuhan dan tanaman tidak termasuk), dan oleh karenanya, semua hewan ini masuk padanya keumuman larangan menggambar makhluk bernyawa.

Rasulullah telah melarang seseorang untuk menggambar makhluk hidup, bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar. Beliau bersabda,

إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، يُقَالُ لَهُمْ : أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

“Sesungguhnya orang yang membuat gambar ini akan disiksa pada hari kiamat dan akan dikatakan kepada mereka : “hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan” “.

(HR. Bukhari, no. 1963).

Solusi Jika Ingin Tetap Menggambar
Silahkan menggambar pemandangan tanpa gambar makhluk bernyawa, atau benda-benda mati, atau makhluk bernyawa yang tidak utuh (tidak mewakili makhluk yang hidup).

Dahulu Imam Ibnu Qudamah rahimahullah pernah berkata,

وَإِنْ قَطَعَ مِنْهُ مَا لَا يُبْقِي الْحَيَوَانَ بَعْدَ ذَهَابِهِ، كَصَدْرِهِ أَوْ بَطْنِهِ، أَوْ جُعِلَ لَهُ رَأْسٌ مُنْفَصِلٌ عَنْ بَدَنِهِ، لَمْ يَدْخُلْ تَحْتَ النَّهْيِ، لِأَنَّ الصُّورَةَ لَا تَبْقَيْ بَعْدَ ذَهَابِهِ، فَهُوَ كَقَطْعِ الرَّأْسِ

“Apabila dihilangkan dari gambar tersebut sehingga tidak lagi dikatakan makhluk hidup, seperti dadanya atau perutnya, atau kepala dengan badannya dipisah, maka tidak termasuk ke dalam larangan hadits, karena nama makhluk hidup hilang dari gambar tersebut, maka hukumya seperti gambar mahluk hidup tanpa kepala (tidak mengapa).”

(Al-mughni, 7/282).

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:

Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله

 

sumber: https://bimbinganislam.com/menggambar-hewan-apakah-boleh-dalam-islam/