Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz yang di rahmati Allah SubhannAllahu Wa Ta’alla Ana berkeingin menanyakan seputar lingkup Aqiqah. Ana seorang anak yang belum di aqiqahkan sampai dewasa (sudah berpenghasilan) qadarullah orang tua ana belum bisa mengaqiqahkan ana, yang jadi pertanyaan apakah ana bisa mengaqiqahkan diri ana sendiri? Dan apakah ana bisa meng aqiqahkan orang tua ana karena orang tua beliau sudah tidak ada? Apakah semua itu akan gugur atau tetap bisa dilakukan? Mohon untuk penjelasannya,

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Yuni Di Jogja Anggota Grup WA Bimbingan Islam T04 G-68)

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Menurut pendapat banyak ulama diperbolehkan mengaqiqahkan diri sendiri, dalilnya adalah hadits

أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن نفسه بعدما بعث نبيا

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi dirinya sendiri setelah ia diutus sebagai Nabi” (HR. Al Baihaqi).

Namun hadits ini dha’if (lemah) sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah dalam masalah ini.

Sehingga seorang anak yang sudah baligh dan mampu untuk mengaqiqahkan diri sendiri tidak dianjurkan untuk melakukannya, karena aqiqah adalah syariat yang menjadi tanggungan seorang ayah. Jika seorang ayah tidak mampu mengaqiqahkan anaknya maka ia tidak berkewajiban atas hal tersebut.

Demikian halnya dengan seorang anak yang mengaqiqahkan orang tuanya yang sudah meninggal, karena tidak pernah ada riwayat dari salafus shalih bahwa mereka mengaqiqahkan orang tuanya yang sudah meninggal.

Namun apabila diniatkan sebagai sedekah untuk orang tua maka yang demikian dianjurkan, karena hukumnya bersedekah untuk orang tua yang sudah meninggal adalah sunnah seperti yang disebutkan dalam hadits

أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ أُمّـِيْ افْـتُـلِـتَتْ نَـفْسُهَا (وَلَـمْ تُوْصِ) فَـأَظُنَّـهَا لَوْ تَـكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، فَـهَلْ لَـهَا أَجْـرٌ إِنْ تَـصَدَّقْتُ عَنْهَا (وَلِـيْ أَجْـرٌ)؟ قَالَ: «نَعَمْ»

(فَـتَـصَدَّقَ عَـنْـهَا)

Bahwasanya ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Sesungguhnya ibuku meninggal dunia secara tiba-tiba (dan tidak memberikan wasiat), dan aku mengira jika ia bisa berbicara maka ia akan bersedekah, maka apakah ia memperoleh pahala jika aku bersedekah atas namanya (dan aku pun mendapatkan pahala)? Beliau menjawab, “Ya, (maka bersedekahlah untuknya).

Referensi

http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=68851

Konsultasi Bimbingan Islam

Ustadz Muhammad Romelan, Lc.

Referensi: https://bimbinganislam.com/aqiqoh-untuk-diri-sendiri-ataupun-orang-tua/