Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bagaimana hukumnya makan sahur saat disuatu masjid sudah terdengar adzan subuh sedangkan dimasjid lain masih sedang shalawat? dan selama ini sepertinya masjid tersebut memang adzan subuhnya lebih awal.

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

Ditanyakan oleh Sahabat BiAS T06 G-56

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Diperbolehkan seorang untuk meneruskan makan sahurnya ketika mendengar adzan di salah satu masjid yang terbiasa mengumandangkan adzan lebih awal dari masuknya waktu subuh. Seorang wajib berhenti dari makan sahur ketika ia mengetahui (melihat langsung) dengan yakin masuknya waktu subuh.

Jika adzan subuh tersebut berdasarkan pada jadwal waktu shalat yang tersebar di masyarakat, maka yang demikian masih bersifat perkiraan sehingga ia boleh meneruskan makan sahurnya sampai ia yakin masuknya waktu subuh.

Namun jika ia meninggalkan makan sahur ketika mendengar adzan subuh tersebut maka yang demikian perkara yang baik, sebagai salah satu bentuk kehati-hatiannya. Allah berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar (waktu shalat subuh). Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datangnya) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Rasulullah bersabda:

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

“Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana masih ada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya hingga ia menunaikan hajatnya sampai selesai.” (HR. Abu Daud no. 2350).

Referensi
https://islamqa.info/ar/66202

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan, Lc.

Referensi: https://bimbinganislam.com/sahur-saat-sudah-terdengar-adzan-di-masjid-komplek-lain/