Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ana ingin menanyakan apa hukumnya memotong pohon untuk keperluan mendirikan bangunan, karena apabila pohon itu tetap berdiri dikhawatirkan akar pohon tersebut akan merusak bangunan. Mohon penjelasannya.

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Irma di Aceh Barat Anggota Grup WA Bimbingan Islam T06 G-01)

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Tidak ada larangan di dalam Islam untuk menebang pohon apapun selama tidak akan berakibat langsung merugikan atau mengganggu orang lain, seperti akan mengakibatkan longsor maupun banjir. Bahkan jika pohon tersebut akan membahayakan siapapun apabila dibiarkan tidak ditebang, maka justru harus ditebang, seperti pohon yang ada di pinggir jalan umum, di dekat rumah, dan lain sebagainya.

Kecuali jika anda sedang berihram melaksanakan umrah atau haji di tanah suci, maka termasuk larangan atasnya adalah tidak boleh memotong atau mencabut tanaman atau pohon yang ada di tanah suci.

Konsultasi Bimbingan Islam

Ustadz Muhammad Romelan, Lc.

Referensi: https://bimbinganislam.com/menebang-pohon-guna-mendirikan-bangunan/