Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah selalu menjaga Ustadz dan keluarga. Izin bertanya ustadz.
Apakah boleh mencium anak kecil laki-laki atau perempuan dari mahram atau bukan mahram?
misalnya mencium anak kecil (laki-laki atau perempuan) dari anak teman?

jazakumullahu khairan ustadz dan tim bimbingan islam semuanya.

(Disampaikan oleh Fulan, Sahabat BiAS)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyuhal ikhwan Baarakallah fiikum

Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu ‘anha pernah mengisahkan,

مَا رَأَيْتُ أَحَدًا مِنَ النَّاسِ كَانَ أَشْبَهَ بِالنَّبِيِّ كَلاَمًا وَلاَ حَدِيْثًا وَلاَ جِلْسَةً مِنْ فَاطِمَةَ. قَالَتْ : وَكَانَ النَّبِيُّ إِذَا رَآهَا قَدْ أَقْبَلَتْ رَحَّبَ بِهَا، ثُمَّ قَامَ إِلَيْهَا فَقَبَّلَهَا، ثُمَّ أَخَذَ بِيَدِهَا فَجَاءَ بِهَا حَتَّى يُجْلِسَهَا فِي مَكَانِهِ، وَكاَنَ إِذَا أَتَاهَا النَّبِيُّ رَحَّبَتْ بِهِ، ثُمَّ قَامَتْ إِلَيْهِ فَأَخَذَتْ بِيَدِهِ فَقَبَّلَتْهُ

“Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih mirip dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam ucapan, berbicara maupun duduk daripada Fathimah.
Biasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bila melihat Fathimah datang, beliau mengucapkan selamat datang (ucapan tarhib: Marhaban –pen.) padanya. Lalu beliau berdiri menyambutnya dan menciumnya, kemudian menggamit lengannya dan membimbingnya hingga beliau dudukkan Fathimah di tempat duduk beliau.
Demikian pula jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam datang kepada Fathimah, Fathimah mengucapkan selamat datang kepada beliau, kemudian berdiri menyambutnya, menggamit lengannya lalu mencium beliau.”
(Dinilai sebagai hadits shahih oleh Muhaddits ( ahli hadits ) al-Albani rahimahullah dalam Shahih al-Adabil Mufrad, no. 725)

Seorang mufti di zamannya Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah memberi jawaban dari pertanyaan di atas dengan fatwa beliau sebagai berikut,
“Tidak ada dosa bagi seorang ayah untuk mencium putrinya yang sudah besar ataupun yang masih kecil tanpa disertai syahwat.

Namun ciuman itu diarahkan ke pipi putrinya apabila putrinya telah dewasa sebagaimana hal ini telah tsabit dari perbuatan Abu Bakar ash-Shiddiq radhiallahu ‘anhu, beliau pernah mencium putrinya Aisyah radhiallahu ‘anha pada pipinya. (Dan ciuman itu tidak boleh pada bibirnya) karena ciuman pada bibir terkadang akan menggerakkan syahwat maka meninggalkannya lebih utama dan lebih hati-hati.

Demikian pula si putri, boleh baginya mencium ayahnya pada hidung atau kepalanya tanpa disertai syahwat. Adapun bila ciuman itu disertai syahwat maka haram bagi semuanya (kecuali suami dan istri, pent.) dalam rangka menutup fitnah dan menutup perantara yang mengantarkan pada perbuatan fahisyah (keji).”
(al- Fatawa–Kitab ad-Da’wah 1/188, 189; Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, 2/547)

Adapun mencium anak kecil yang bukan mahram dengannya (misalnya anak teman) berupa kecupan sayang dan bukan syahwat, maka di antara para ulama ada yang berpendapat makruh, dan pendapat inilah yang kuat (Wallahu Ta’ala A’lam) karena hal tersebut untuk mencegah pintu-pintu kerusakan walaupun hanya menggerakkan syahwat kecil, apatah lagi kalau anak kecilnya ‘gemesin’, tampan atau cantik luar biasa, dan sebagainya.

Berbeda kasusnya dengan menggendong atau memangku bayi maka hal ini boleh, sebagaimana dalam riwayat sahabiah ummu qois radhiallahu ‘anha, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memangku seorang bayi (anak orang lain) yang kemudian “ngompol” di pangkuan beliau. ini menunjukkan bahwa memangku atau menggendong bayi yang bukan mahrom adalah boleh.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله

 

sumber:  https://bimbinganislam.com/hukum-mencium-anak-kecil-mahram-dan-bukan-mahram/