Pertanyaan:
Bismillah. Bolehkah mencicil bacaan Surat al-Kahfi di Hari Jumat? Semoga Ustadz dan tim Bimbingan Islam dalam lindungan Allah subhanahu wa ta’ala dan selalu diberi kesehatan.
Setiap pekan saya baca surah al-Kahfi tapi saya cicil karena napas saya tidak kuat. Saya tidak kuat kalau membaca satu surat sekaligus. Malam Jumat saya baca 2 halaman, hari Jumat setelah shalat subuh baca 2 halaman, setelah Dzuhur saya baca sampai selesai. Apakah ini diperbolehkan?
(Ditanyakan oleh Sabahat Mahad BIAS)
Jawaban:
Aamiin, terima kasih atas doa yang terpanjat, semoga Allah berikan kebaikan kepada kita semua hidayah dan taufiq-Nyaa.
Sebagaimana riwayat dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Barang siapa yang membaca surat al-Kahfi pada malam Jumat, dia akan disinari cahaya antara dirinya dan Ka’bah.” (HR. ad-Darimi 3470 dan dishahihkan al-Albani dalam Shahihul Jami’, 6471)
Dalam riwayat lain, beliau bersabda,
مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
“Barang siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat, dia akan disinari cahaya di antara dua Jumat.” (HR. Hakim 6169, Baihaqi 635, dan dishahihkan al-Albani dalam Shahihul Jami’, no. 6470)
Bila kita perhatikan, hadits di atas menunjukkan bawa ketentuan membacanya tidak ditentukan, tidak mengharuskan dibaca sekaligus dalam satu waktu, karenanya selama dibaca pada waktunya, baik pada malam jumat atau pada hari jumat, maka insyaallah diperbolehkan dan berharap dapat mendapatkan keutamaan sebagaimana yang di sebutkan.
Sebagaimana yang di sebutkan di dalam islamweb no fatwa 135507,”
وظاهر الأحاديث أنه لا يلزم أن تقرأ السورة دفعة واحدة، بل لو فرق قراءتها في أثناء اليوم حصل المأمور به، إذ المقصود أن تقع قراءة جميع السورة في ذلك الوقت المخصوص، وكذا لو قرأها في الصلاة فلا بأس، إذ المقصود من قراءتها يحصل بذلك، وإن كانت المبادرة إلى قراءتها وعدم تأخير قراءة شيء منها أولى مسارعة إلى فعل الخير وامتثالاً لقوله تعالى (فاستقبوا الخيرات)،
وقد نص كثير من الشافعية على أن قراءتها بعد الصبح آكد، وفي حاشية الرملي: وقال الأذرعي: الظاهر أن المبادرة إلى قراءتها أولى مسارعة وأمانا من الإهمال، وقراءاتها بالنهار آكد كما قاله جماعة. انتهى.
والله أعلم
“dan dhahirnya dari hadits-hadits tersebut tidaklah mengharuskan dibaca sekaligus, bahkan bila dibaca terpisah di siang hari ( jumat) maka perintah telah di jalankan, karena maksud perintah untuk membaca seluruh surat di waktu khusus tersebut telah dijalankan.
Walaupun tentunya menyegerakan membaca dan tidak menundanya itu lebih baik dalam menunaikan kebaikan dan juga telah sesuai dengan apa yang difirmankan oleh Allah ta’ala “maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan”.… .
Banyak dari ulama Syafi’i yang menyatakan bahwa membacanya setelah shalat subuh lebih baik. Disebutkan dalam catatan kaki ar-Ramli,” bahwa berkata Imam Auza’i ,” dhahirnya menyegerakan dalam membacanya lebih baik, lebih cepat dan lebih selamat dari kelalaian. Sebagian kelompok lainnya mengatakan bahwa membacanya di siang hari lebih utama.” https://www.islamweb.net/ar/fatwa/135507/
Baca juga: Keutamaan 10 Ayat Pertama dan Terakhir Surat al-Kahfi
Dijawab dengan ringkas oleh:
USTADZ MU’TASIM, Lc. MA. حفظه الله