Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Izin bertanya Ustadz.
Saya sedang ta’aruf dengan ikhwan yang berstatus duda cerai 2x. Orang tua insyaaAllah setuju tapi ingin tahu dulu alasan perceraiannya. Sedangkan si ikhwan tidak bisa menceritakan karena mengandung aib. Alhamdulillah beliau bermanhaj salaf dan sudah mengamalkan sunnah insyaaAllah.
Bagaimana solusinya ya Ustadz, saya bingung menjelaskan kepada orang tua saya ?

Syukran wa jazakallahu khairan Ustadz

(Disampaikan oleh Fulanah, Sahabat BiAS T07 G-69)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyuhal akhwat baarakallah fikunna.

Solusinya kita jelaskan dengan baik kepada orang tua kita, bahwa manusia itu bisa berubah, masalah yang lalu yaitu berupa kesalahan, kekhilafan biarlah dikubur jauh-jauh dan diambil sebagai pelajaran bagi hamba tersebut saja/calon suami.

Dan jika telah bertaubat dari segala macam dosa, maka tidak perlu untuk dipublikasikan termasuk dalam masalah ta’aruf kalau itu dosa (aib bagi ikhwan tersebut) dan juga hal ini berlaku untuk kedua calon pasangan. Tentunya hal ini telah melalui doa istikhoroh dan musyawarah dengan orang tua (dosa tidak diungkit).
Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ

“Setiap manusia pasti banyak berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah orang yang sering bertaubat”
(HR at-Tirmidzi no. 2499, Ibnu Majah, Ahmad, ad-Darimi. Dihasankan oleh Syaikh Nashiruddin al-Albâni.)

Wallahu a’lam,
Wabillahit taufiq.

Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul حفظه الله

sumber:  https://bimbinganislam.com/hukum-menceritakan-aib-saat-taaruf/