Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Apakah diperbolehkan memilih pemimpin nonmuslim karena dia baik wataknya dan bisa memegang amanah dari rakyat?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Muh Farid Amrullah di Makassar Anggota Grup WA Bimbingan Islam N01 G60)

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Para ulama’ telah bersepakat akan terlarangnya memilih pemimpin kafir, yang demikian berdasarkan pada firman Allah:

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

“Allah tidak akan memberikan jalan kepada orang kafir untuk menguasai kaum mukminin.” (QS. an-Nisa: 141). Demikian juga firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah rasul-Nya dan ulil amri diantara kalian.” (QS. an-Nisa: 59).

Kalimat “ulil amri diantara kalian” maknanya adalah ulil amri diantara kaum muslimin. Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- juga bersabda:

بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ

“Kami berbaiat kepadaNabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- untuk selalu mendengarkan dan menaati kepada pemimpin, baik dalam suka maupun benci, sulit maupun mudah, dan beliau juga menegaskan kepada kami untuk tidak menggugat suatu urusan dari ahlinya kecuali jika kalian melihat kekufuran secara nyata dan memiliki bukti yang kuat dari Allah.” (Muttafaq ‘alaih).

Kalimat “ jika kalian melihat kekufuran secara nyata” menunjukkan hukum asalnya keluar dari kepemimpinan orang yang telah kafir adalah diperbolehkan, maka secara jelas dalam hadits ini menunjukkan larangan memilih pemimpin kafir.

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan, Lc.

Referensi: https://bimbinganislam.com/memilih-pemimpin-non-muslim-yang-amanah/