Pertanyaan :
بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
‘Afwan ustadz, izin bertanya. Saya mau bertanya berkaitan dengan najis.
Selama ini seringnya membersihkan kotoran bayi (pup/pipis) menggunakan tisu basah. Tisu basah tersebut memang bisa membersihkan, tapi apakah najisnya sudah benar-benar hilang?
Apakah tetap harus dibilas menggunakan air yang mengalir ?
Kalau iya, lalu bagaimana cara mengalirkan air pada bayu agar bisa membersihkan najisnya?
Syukron, ustadz.
Tanya Jawab AISHAH – akademi shalihah
(Disampaikan Oleh Fulanah – SahabatAISHAH Pekanbaru)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Alhamdulillāh wa shalātu wa salāmu ‘alā rasūlillāh.
Para ulama menjelaskan bahwa seseorang boleh beristinja’ dengan batu, tisu atau yang semisalnya sebagai pengganti air, dalilnya hadits yang diriwayatkan Salman Al-Farisi :
عَنْ سَلْمَانَ قَالَ قِيلَ لَهُ قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- كُلَّ شَىْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ. قَالَ فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ
Dari Salman, ia berkata bahwa ada yang bertanya padanya, “Apakah nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai pun dalam hal buang kotoran?”
Salman menjawab, “Iya. Nabi kami shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar maupun air kecil. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan tangan kanan. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan kurang dari tiga batu. Begitu pula kami dilarang beristinja’ dengan menggunakan kotoran dan tulang.”
(HR. Muslim, no. 262)
Kemudian syarat untuk istinja’ dengan selain air diantaranya:
Benda tersebut Kering, karena sesuatu yang basah akan menyebabkan najis tersebar.
Permukaan yang kasar sehingga bisa megangkat najis.
Yang dibersihkan adalah tempat keluarnya kotoran, yaitu lubang qubul dan dubur.
Sehingga apabila menggunakan tisu basah, maka najisnya tidak hilang walaupun dapat membersihkan kotorannya, begitu juga apabila kotorannya mengotori area tubuh yang lain, maka tidak lagi masuk ke dalam bab istinja’, namun masuk kedalam bab menghilangkan najis, dan mayoritas ulama mensyaratkan air untuk membersihkan najis dan tidak sah dengan yang lain.
Namun, untuk anak bayi tidak mengapa untuk dibersihkan dulu kotoran tersebut, walaupun secara hukum hukum najisnya tetap ada, dan ketika mandi baru dibasuh menghilangkan najis, karena anak bayi tidak disyaratkan untuk selalu dalam keadaan suci, berbeda dengan orang dewasa yang memiliki kewajiban sholat dan lainnya.
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
sumber: https://bimbinganislam.com/bolehkah-membersihkan-kotoran-bayi-dengan-tisu-basah/