Bismillah, Alhamdulillah wash-shalaatu wassalaamu ‘alaa rasulillaah, amma ba’du,

Banyak dari kalangan awam yang bertanya-tanya, tentang:

Apakah benar kita tidak boleh membeli hewan yang akan dikurbankan sebelum masuk bulan dzulhijjah ?

Atas dasar hal tersebut, maka kami berusaha untuk memberikan fatwa dari syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah tentang permasalahan ini, beliau pernah ditanya dalam liqa’ syahri (43), pertanyaan tersebut berbunyi:

أُرِيْدُ أَنْ أُضَحِّيَ وَلَكِنْ أُرِيْدُ أَنْ أَشْتَرِيَ الضَّأْنَ مِنَ الْآنَ وَأُرَبِّيْهَا، فَإِذَا مَرِضَتْ أَوْ كُسِرَتْ أَوْ حَصَلَ لَهَا شَيْءٌ مِمَّا يَمْنَعُ الْأُضْحِيَةَ فَهَلْ أُضَحِّي بِهَا أَمْ لَا؟ مَعَ الْعِلْمِ أَنِّي مُشْتَرِيْهَا الْآنَ

“Aku ingin berkurban, akan tetapi aku ingin membeli dombanya dari sekarang, sehingga aku bisa memeliharanya terlebih dahulu.

Kemudian (pertanyaannya), apabila kambing tersebut sakit, patah atau terjadi hal-hal yang menyebabkan domba tersebut tidak diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban, apakah aku tetap boleh menyembelihnya (walaupun ada penghalang-penghalang tadi) ataukah tidak boleh aku sembelih ? Perlu diketahui, aku membelinya sekarang.”

Jawaban Syaikh:َ

يَقُوْلُ الْعُلَمَاءُ رَحِمَهُمُ اللهُ: إِنْ عَيَّنْتَهَا وَقُلْتَ: هَذِهِ أُضْحِيَةٌ صَارَتْ أُضْحِيَةً، فَإِذَا أَصَابَهَا مَرَضٌ أَوْ كَسْرٌ فَإِنْ كُنْتَ أَنْتَ السَّبَبُ فَإِنَّهَا لَا تُجْزِئُ وَيَجِبُ عَلَيْكَ أَنْ تَشْتَرِيَ بَدَلَهَا مِثْلَهَا أَوْ أَحْسَنَ مِنْهَا، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ أَنْتَ السَّبَبُ فَإِنَّهَا تُجْزِئُ؛ وَلِهَذَا نَقُوْلُ: اَلْأَوْلَى أَنَّ الْإِنْسَانَ يَصْبِرُ فِيْ تَعْيِيْنِهَا، يَشْتَرِيْهَا -مَثَلاً- مُبَكِّراً مِنْ أَجْلِ أَنْ يُغَذِّيَهَا بِغِذَاءٍ أَطْيَبَ وَلَكِنْ لَا يُعَيِّنُهَا، فَإِذَا كَانَ عِنْدَ الذَّبْحِ عَيَّنَهَا وَقَالَ: اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ عَنِّي وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي، وَهُوَ إِذَا لَمْ يُعَيِّنْ يَسْتَفِيْدُ فَائِدَةً مُهِمَّةً وَهِيَ: لَوْ طَرَأَ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا وَيَشْتَرِي غَيْرَهَا فَلَهُ ذَلِكَ؛ لِأَنَّهُ لَمْ يُعَيِّنْهَا

Para ulama berkata: “Apabila engkau telah menentukan hewan x akan dikurbankan“, atau engkau katakan, “Hewan ini merupakan hewan kurban”, kok kemudian hewan tersebut sakit, atau ada yang patah.

Maka apabila engkau yang menjadi sebab cacat tersebut, maka hewan tersebut tidak boleh dikurbankan, (solusinya) Anda wajib membeli ganti yang semisal atau yang lebih baik dari hewan x tadi.

ِAdapun apabila bukan engkau yang menjadi penyebab cacatnya, maka hewan tersebut sah untuk dikurbankan. Atas dasar ini semua, maka kami mengatakan:

Hendaknya seseorang bersabar untuk menentukan hewan nya menjadi hewan kurban (seperti mengatakan ini hewan kurban dsb). Seseorang boleh saja membelinya lebih awal untuk diberikan makan dan nutrisi yang baik, tapi jangan katakan “ini hewan kurban”, kemudian saat hendak menyembeli baru katakan ‘ini hewan kurban’.

dan katakan ketika menyembelih:

اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ عَنِّي وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي

“Ya Allah hewan kurban ini dari karunia-Mu, dan untuk Mu dari ku dan dari keluarga ku”

Apabila seseorang belum menyatakan bahwa hewan X sebagai hewan kurban, ia akan mendapatkan keuntungan, yaitu seandainya ia berubah pikiran untuk membatalkannya dan ingin mengganti hewan tersebut dengan yang lainnya, maka masih diperbolehkan baginya, karena memang hewan X tersebut belum ditunjuk sebagai hewan kurban secara ta’yin.
-selesai fatwa beliau-

Dari fatwa tersebut kita tahu beberapa hal:

1. Boleh untuk membeli hewan yang akan dikurbankan sebelum masuk dzulhijjah, dan syaikh utsaimin tidak mempermasalahkan waktu pembeliannya.

2. Lebih baik tidak memastikan bahwa hewan x akan menjadi hewan kurban.

3. Kapan waktu memastikannya ?, lebih baik memastikannya ketika menyembelihnya, dengan membaca doa yang diajarkan nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

4. Berkurban tanpa memastikan hewan tersebut untuk kurban lebih aman, karena masih bisa dicancel atau diganti hewan lain,

5. Membeli hewan kurban pada bulan dzulhijjah bukan merupakan syarat kurban, dan belum kami temukan ada ulama yang menyebutkan pernyataan bahwa ‘termasuk syarat kurban adalah harus membelinya setelah masuk bulan dzulhijjah‘. Bagi yang menemukan ada seorang ulama salaf yang mengharuskan pembelian hewan kurban setelah masuk bulan dzulhijjah, maka sampaikan kepada kami, sehingga kami mengetahuinya, dan bisa ikut melaksanakannya.

Kemudian dalil yang dibawakan untuk mendukung pendapat ‘harusnya membeli hewan kurban setelah masuk dzulhijjah’, adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits yang berbunyi:

إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَعِنْدَهُ أُضْحِيَّةٌ يُرِيدُ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَأْخُذَنَّ شَعْرًا، وَلَا يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا

“Apabila masuk tanggal 10 dzulhijjah, dan ia memiliki hewan kurban yang ingin ia sembelih, maka jangan memotong rambut, atau memotong kuku”.
(Muslim no. 1977)

Menurut hemat kami, hadits ini sama sekali tidak mengisyaratkan bahwa harus membeli hewan kurban setelah masuk bulan dzulhijjah,

Bahkan…

Yang ditunjukan hadits ini adalah orang tersebut telah memiliki hewan yang hendak ia sembelih sebelum masuk tanggal 10 Dzulhijjah, coba renungkan kalimat ini:

Apabila masuk tanggal 10 dzulhijjah, dan ia memiliki hewan kurban yang ingin ia sembelih…

Menurut Anda ia sudah memiliki hewan tersebut sebelum masuk 10 dzulhijjah ataukah belum memilikinya ?

dan jawaban pastinya, “ia sudah memilikinya”.

Sehingga hadits tersebut tidak menunjukan keharusan membeli hewan kurban pada tanggal 10 dzulhijjah, atau setelah masuk bulan Dzulhijjah.

Kemudian yang mendukung pendapat, “bolehnya membeli hewan kurban sebelum bulan Dzulhijjah” adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha:

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ، فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

“Siapa yang memiliki hewan kurban yang hendak ia sembelih, apabila hilal dzulhijjah telah tampak (telah masuk bulan dzulhijjah), maka jangan memotong rambut dan kukunya sedikitpun, sampai ia menyembelih (hewan tersebut)”
(HR. Muslim no. 1977)

Coba renungkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

Siapa yang memiliki hewan kurban yang hendak ia sembelih, apabila hilal dzulhijjah telah tampak (telah masuk bulan dzulhijjah)…

Menurut Anda, ketika masuk bulan dzulhijjah, orang yang dimaksud Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits ini sudah memiliki hewan kurban ataukan belum memiliki ?! Dan jawabannya sudah diketahui oleh kita semua, bahwa orang tersebut telah memiliki hewannya sebelum masuk bulan Dzulhijjah.

Penutup

Apa yang telah kami paparkan merupakan pandangan dan pendapat kami, namun kami persilahkan kepada kaum muslimin untuk belajar, dan mempelajari permasalahan ini, kemudian mengamalkan untuk dirinya sesuai dengan ilmu yang telah sampai kepadanya.

Dan bagi yang lebih memilih pendapat harusnya membeli hewan kurban pada bulan dzulhijjah maka kami persilahkan untuk mengikutinya, selama Anda sudah meyakini bahwa itu yang benar.

Adapun kami, tidak mempermasalahkan pembelian hewan kurban sebelum bulan dzulhijjah berdasarkan alasan-alasan yang telah kami paparkan.

Wallahu a’lam, wattaufiqu biyadillah

Semoga mencerahkan dan bermanfaat

Kritik, saran dan masukan Anda kami tunggu di media sosial kami.

Ditulis oleh:
? Ustadz Ratno Abu Muhammad Lc حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/bolehkah-membeli-hewan-kurban-sebelum-masuk-bulan-dzulhijjah/