Pertanyaan:
Ibu saya sudah tidak bisa puasa krn sudah sangat tua dan lemah. Saya membayarkan fidyahnya selama sebulan di tengah bulan ramadhan ini. Bagaimana hukumnya?
Darus Salam
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Ada banyak ibadah yang disyariatkan karena adanya sebab tertentu. Misalnya, kaffarah sumpah, disyariatkan karena orang itu melanggar sumpah. Atau kaffarah dzihar, disyariatkan karena ada suami yang mendzihar istrinya, dst. Termasuk diantaranya membayar fidyah. Membayar fidyah disyariatkan karena seseorang tidak mampu berpuasa.
Artikel terkait: Cara Membayar Fidyah
Allah berfirman,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. (QS. al-Baqarah: 184)
Artinya, fidyah diwajibkan ketika ada orang yang tidak puasa karena tidak mampu menjalankannya. Sehingga ‘ketidak – mampuan untuk berpuasa’ menjadi sebab adanya fidyah. Ketika ini belum ada, maka fidyah tidak disyariatkan.
Kita simak ilustrasi berikut,
Si A sudah tidak mampu berpuasa karena sudah tua. Dia membayar fidyah untuk puasa sebulan di tanggal 5 ramadhan.
Kasus yang terjadi, si A baru meninggalkan pausa selama 5 hari. Dari tanggal 1 sampai 5 ramadhan. Sementara untuk puasa tanggal 6 sampai 30 ramadhan, si A belum meninggalkannya. Karena ketika si A bayar fidyah, hari itu belum datang. Sehingga, si A membayar fidyah untuk kejadian yang belum ada, yaitu meninggalkan puasa tanggal 6 – 30 ramadhan.
Inilah yang dimaksud membayar fidyah sebelum ada sebab.
Bolehkah Menyegerahkan Fidyah Sebelum ada Sebab ‘Tidak Puasa’?
Ulama syafiiyah melarang hal ini.
Imam ar-Ramli – ulama Syafiiyah – pernah ditanya sebagai berikut,
هل يلزم الشيخ الهرم إذا عجز عن الصوم وأخرج الفدية النية أم لا ، وما كيفيتها ؟ وما كيفية إخراج الفدية هل يتعين إخراج فدية كل يوم فيه أو يجوز إخراج فدية جميع رمضان دفعة سواء كان في أوله أو في وسطه أو لا ؟
Apakah orang tua yang tidak mampu lagi berpuasa wajib niat ketika membayar fidyah? Bagaimana caranya? Lalu bagaimana cara membayar fidyah, apakah wajib untuk dikeluarkan setiap hari di hari itu, atau boleh dia bayarkan sekali, baik di awal ramadhan atau pertengahannya?
Jawaban ar-Ramli,
بأنه تلزمه النية لأن الفدية عبادة مالية كالزكاة والكفارة فينوي بها الفدية لفطره ويتخير في إخراجها بين تأخيرها وبين إخراج فدية كل يوم فيه أو بعد فراغه ، ولا يجوز تعجيل شيء منها لما فيه من تقديمها على وجوبه لأنه فطرة
“Dia wajib niat. Karena fidyah termasuk ibadah harta, sebagaimana zakat atau kaffarah. Dia bisa berniat membayar fidyah karena tidak puasa. Dia boleh milih, apakah dibayarkan setiap hari yang dia tidak puasa atau setelah selesai ramadhan. Namun tidak boleh mendahulukan pembayaran fidyah, karena berarti mendahulukan amal sebelum adanya kewajiban, disebabkan dia tidak puasa.” (Fatawa ar-Ramli, 2/74).
Ini berbeda dengan madzhab hanafiyah, yang membolehkan membayar fidyah untuk keseluruhan di awal bulan.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
اختلف الفقهاء في مسألة ما إذا كان يجوز للشيخ العاجز والمريض الذي لا يرجى برؤه تعجيل الفدية ، فأجاز الحنفية دفع الفدية في أول الشهر كما يجوز دفعها في آخره
Ulama berbeda pendapat tentang kasus orang tua atau orang sakit menahun yang lagi tidak mampu puasa. Apakah boleh menyegerahakn bayar fidyah. Hanafiyah membolehkan bayar fidyah di awal bulan, sebagimana boleh dibayarkan di akhir bulan.
Kemudian dalam ensikolpedi itu dilanjutkan keterangan dari madzhab Syafii,
وقال النووي : اتفق أصحابنا على أنه لا يجوز للشيخ العاجز والمريض الذي لا يرجى برؤه تعجيل الفدية قبل دخول رمضان ، ويجوز بعد طلوع فجر كل يوم ، وهل يجوز قبل الفجر في رمضان ؟ قطع الدارمي بالجواز وهو الصواب
An-Nawawi mengatakan, seluruh ulamamadzhab kami sepakat bahwa orang tua dan orang sakit yang tidak mampu puasa, mereka tidak boleh membayar fidyah sebelum masuk ramadhan, dan boleh setiap hari setelah masuk waktu subuh. Apakah boleh dibayarkan sebelum subuh di bulan ramadhan? Ad-Darimi menegaskan bahwa itu boleh. Dan inilah yang benar. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, volume ke-32, hlm. 68).
Berdasarkan keterangan di atas, mengenai waktu pelaksanaan fidyah bisa dengan 2 cara,
Pertama, dibayarkan harian. Batasnya adalah malam hari ramadhan, sebagaimana keterangan ad-Darimi. Jika di tanggal 3 ramadhan, si A tidak puasa, dia sudah boleh bayar fidyah di malam tanggal 3 ramdhan.
Kedua, dibayarkan sekali untuk satu bulan. Ini hanya bisa dilakukan di akhir ramadhan atau setelah ramadhan.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
sumber: https://konsultasisyariah.com/25186-tidak-boleh-membayar-fidyah-di-bulan-ramadhan.html