Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Alloh subhannahu wa ta’ala senantiasa menjaga Ustadz dan keluarga.
Apabila seorang ayah memiliki harta, yang sebelum meninggalnya telah menyebutkan pembagian harta (tanah) untuk masing-masing anak. Misalnya : untuk anak A tanahnya sebelah selatan, B sebelah timur, C di sebelah barat, dan seterusnya untuk masing-masing ahli waris.

Pertanyaannya, apakah pembagian ayah sebelum meninggal termasuk hibah atau menjadi harta warisan setelah meninggalnya ayah ( karena sampai ayah meninggal, tanah tersebut belum dimanfaatkan masing-masing anak)?

Jazakallah Khoiron atas jawabannya Ustadz.

(Disampaikan oleh Fulanah, Sahabat BiAS)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du

Pertanyaan seperti ini butuh kepada rincian :

1. Kapan terjadi pembagiannya?
Ketika beliau sehat atau tengah menderita sakit yang parah ?

2. Kapan berpindah kepemilikan tanah tersebut, ketika ayah masih hidup atau itu berupa wasiat setelah beliau meninggal ?

Jika Diberikan Saat Masih Sehat
Jika seandainya pemberian tersebut ketika beliau masih sehat, dan tanah tersebut dimiliki ketika itu, maka akad hadiahnya sah dengan syarat adil, sebagaimana sabda rasulullah ﷺ :

فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ

“Bertaqwalah kalian kepada Allah dan berbuat adillah diantara anak-anak kalian”.
(HR Bukhari : 2398).

Syaikh Bin Baz mengatakan yang dimaksud adil disini adalah sesuai dengan pembagian waris, laki-laki memiliki bagian dua kali bagian wanita.
(Fatwa Syaikh Bin Baz di web beliau, nomer 3571 – اعدل بين أولادك ).

Jika Pembagian Saat Sakit Parah atau Sebelum Meninggal
Namun, apabila pemberian itu terjadi ketika beliau sakit parah atau berupa wasiat “kalau seandainya saya meninggal maka fulan dapat segini, fulan dapat segitu dan seterusnya,” maka ini terhitung wasiat, yang tidak boleh diberikan kepada ahli waris di dalam syariat islam.
Karena ahli waris sudah ada pembagiannya sendiri, dan tanah tersebut harus dibagi berdasarkan apa yang Allah tentukan. Rasulullah ﷺ bersabda :

إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ

“Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada setiap yang memiliki hak, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris”
(Abu dawud :2486).

Wallahu a’lam,
Wabillahit taufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله

 

sumber: https://bimbinganislam.com/bolehkah-membagi-tanah-warisan-sebelum-meninggal/