Pertanyaan 

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz,

Afwan mau tanya hukum memakai gamis jins, untuk akhwat

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

Ditanyakan oleh Sahabat BiAS T05 G21-G28 M

Jawaban 

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Hukum memakai gamis jins untuk akhwat adalah diperbolehkan karena tidak ada dalil yang melarang memakai kain jins, sehingga selama pakaian tersebut memenuhi syarat-syarat pakaian wanita muslimah maka diperbolehkan.

Diantara syarat-syarat tersebut adalah: menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi, tidak berfungsi sebagai perhiasan, kainnya tebal dan tidak tembus pandang, lebar dan tidak ketat sehingga akan menampakkan bentuk lekukan tubuh, tidak diberi pewangi atau parfum, tidak menyerupai pakaian lelaki, tidak menyerupai pakaian wanita kafir, dan bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang tidak biasa dipakai umumnya orang sehingga menjadikannya menarik banyak pandangan (fitnah)).

Diantara dalilnya adalah firman Allah:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke juyub (celah-celah pakaian) mereka.” (Qs. 24:31).

Dan firman-Nya:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحِيماً

”Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. 33:59).

Konsultasi Bimbingan Islam

Ustadz Muhammad Romelan, Lc.

Referensi: https://bimbinganislam.com/gamis-jeans-untuk-wanita/