Pertanyaan :
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
Apakah ada larangan melukis alis tanpa mencukur bulunya?
Ditanyakan oleh Sahabat BiAS T04-67
Jawaban :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Jika benar-benar proses melukis alis ini tanpa disertai proses mencukur bulu alis, dan menggunakan tinta yang mudah hilang setelahnya. Kemudian tujuan penggambaran alis ini untuk membahagiakan suami, maka tidak mengapa insya’Allah. Namun apabila lukisan ini terdapat di dalamnya proses mencukur bulu alis entah sedikit ataupun banyak, maka haram. Demikian pula jika lukisan alis menggunakan tinta yang sukar hilang, sehingga ia akan menghalangi aliran air wudhu mencapai permukaan kulit wajah. Kemudian tujuannya supaya terlihat cantik di mata khalayak ramai, maka tidak boleh.
Perlu diketahui bahwa di sana ada yang namanya tato alis, ada pula sulam alis. Perbedaan antara keduanya ialah, tato alis mencukur seluruh bulu alis, kemudian digambar alis palsu di atasnya. Sedang sulam alis, pemotongan bulu alis hanya dilakukan di bagian pinggir alis, kemudian digambar alis di atasnya untuk mempertebal dan memperhitam alis tersebut.
Perbedaannya pula, tato alis ini hasilnya permanen, karena ada proses melukai kulit untuk kemudian menanam tinta, dan proses melukai ini sampai menembus lapisan kulit ke-empat. Berbeda dengan sulam alis, yang biasanya akan hilang dalam kurun waktu dua atau tiga bulan. Karena proses pembuatannya hanya menembus lapisan kulit yang kedua.
Kedua-duanya terlarang karena mengandung unsur pencukuran alis baik sedikit ataupun banyak, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“ Allah melaknat para wanita pembuat tato dan yang meminta dibuatkan tato, para wanita yang mencukur alis mereka dan para wanita yang meminta untuk dicukur alis mereka, dan para wanita yang mengikir gigi mereka, dengan tujuan mempercantik diri mereka, serta merubah ciptaan Allah Ta’ala.” (HR. Muslim : 2125).
Di dalam keduanya (tato alis maupun sulam alis) terdapat unsur larangan yaitu penggunaan tinta permanen atau semi permanen yang bisa menghalangi sampainya air wudhu ke permukaan kulit wajah. Disebutkan dalam Fatwa Islam No. 18544 :
والذي يظهر جواز النقش للمرأة المتزوجة، لأنه من جملة الزينة التي تتزين بها لزوجها، ولم يمنع منه مانع شرعي من كتاب أو سنة أو إجماع.
وأما الرجل، فيحرم عليه ذلك، لأنه تشبه بالنساء، والفرق بين النقش بالحناء والوشم ظاهر، فإن الوشم هو أثر وخز الجلد بالإبر وحشوه بالكحل، وهو ثابت دائم. وأما الحناء فإنه يزول، فلذلك كان الأول تغييرا لخلق الله، وكان الثاني زينة مأذوناً فيها.
“Pendapat yang lebih tepat bolehnya berhias dengan cara menggambar dengan pacar bagi wanita yang telah menikah, karena hal ini termasuk bersolek yang boleh dihadapan suaminya. Dan tidak ada syariat yang melarangnya baik berupa dalil Al-Qur’an, As-Sunnah maupun ijma’/kesepakatan para ulama’.
Adapun bagi lelaki maka haram hukumnya hal itu, karena itu merupakan bentuk menyerupai kaum wanita. Dan perbedaan antara menggambar dengan pacar dan antara tato sangat jelas. Karena tato itu dilakukan dengan cara melukai dan menusuk kulit dengan jarum kemudian memberinya celak/tinta, maka gambarnya permanen.
Adapun menggambar dengan pacar, hasilnya akan hilang dengan cepat. Oleh karenanya tato itu merubah ciptaan Allah, sedangkan pacar hanya proses menghiasi yang dibolehkan”. (Fatwa Islam No. 18544).
Wallahu a’lam.
Referensi :
Shahih Muslim oleh Al-Imam Muslim.
Fatwa Islam No. 18544.
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Abul Aswad Al Bayati
sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-melukis-alis-tanpa-mencukur/