Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Ustadz dan keluarga selalu dalam kebaikan dan lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Afwan Ustadz apakah benar dalam tahap nadzor itu boleh berulang kali sampai hati kita itu yakin bahwa dia yang akan jadi istri?
Atau ada batasan hanya boleh beberapa kali, syukron ustadz

(Disampaikan oleh Fulan, penanya dari media sosial bimbingan islam)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah wal Hamdulillah Washalatu Wassalamu Ala Rasulillah, Amma Ba’du :

Semoga Allah memudahkan urusan kita semua.

Penanya yang dirahmati Allah. Nadzor atau melihat orang yang hendak dinikahi termasuk bagian dari syari’at islam yang diperbolehkan. Padahal hukum asal melihat wanita asing adalah haram. Namun syariat membolehkan karena ada hajat untuk menikahinya.
Karena itu ketika hendak nadzor pastikan ada keseriusan untuk menikahi wanita yang dinazhor, bukan sekedar penasaran atau hanya ingin melihat tanpa ada niat menikahi.

Melihat calon istri ada adab-adabnya, seperti boleh melihat wanita pinangannya, duduk bersama dan bercakap-cakap dengannya, meskipun terjadi lebih dari satu kali, selama masih ada keraguan dalam dirinya hingga benar-benar yakin dan masing-masing saling menerima, namun dengan syarat tidak terjadi kholwat (berduaan), dan dalam batasan pembicaraan yang wajar dan semestinya.

Jika telah terjadi khitbah (pinangan), maka hukum melihatnya kembali kepada asal, yaitu; haram melihatnya kembali; karena sebab yang membolehkannya sudah berlalu.

Yang mendasari hukum di atas adalah sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ ، فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا ، فَلْيَفْعَلْ). رواه أبو داود (2082) وحسنه الحافظ ابن حجر في “فتح الباري” (9/181

“Jika salah seorang dari kalian meminang seorang wanita, maka apabila dia bisa melihatnya hingga memiliki hasrat untuk menikahinya, maka hendaknya dia melakukannya”.
(HR. Abu Daud (2082) dan dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari: 9/181)

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah– berkata: “Dibolehkan mengulangi untuk melihatnya… Jika pada prosesi melihat yang pertama belum ada hasrat untuk menikahinya, maka hendaknya melihatnya yang kedua kali dan ketiga kalinya”.
(Asy Syarhul Mumti’: 12/21)

Syeikh Ibnu Baaz berkata: “Dibolehkan bagi seseorang yang mau meminang seorang wanita untuk bercakap-cakap dengannya dan melihatnya namun tidak dengan kholwat (berduaan)…., jika percakapannya seputar pernikahan, tempat tinggal dan latar belakangnya, apakah dia mengetahui ini dan itu, maka hal itu tidak masalah jika dia memang mau meminangnya”.
(Majmu’ Fatawa: 20/429)

Dan di dalam al Mausu’ah al Fiqhiyah (22/17) disebutkan:
“Dibolehkan mengulangi prosesi nadzor (melihatnya) jika dibutuhkan agar menjadi jelas semuanya, dan tidak menyesal setelah menikahinya; karena biasanya tujuannya tidak tercapai hanya dengan melihatnya satu kali”.

Kesimpulannya nadzor diperbolehkan beberapa kali jika ada hajat untuk menikahinya dengan memperhatikan adab-adabnya, namun jika sudah khitbah maka tidak boleh. Wallahu A’lam

Demikian semoga bermanfaat. Wallahu A’lam

 

Disusun oleh:
Ustadz Abu Rufaydah, Lc., MA. حفظه الله

 

sumber:  https://bimbinganislam.com/nadzor-saat-taaruf-beberapa-kali-apa-boleh/