Pertanyaan: Bolehkah mandi wajib seperti mandi biasa?

Jawaban:
Ketahuilah bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai batasan minimal atau hal-hal fardhu (wajib) yang harus dilakukan ketika mandi wajib, diantaranya:

Madzhab Hanafi: “Sesungguhnya hal fardhu ketika mandi wajib ada tiga: 1. Berkumur-kumur, 2. Instinsyaq (memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya), 3. Mencuci seluruh tubuh dengan air.

Madzhab Maliki: “Hal fardhu ketika mandi wajib ada lima: Niat, meratakan air ke seluruh tubuh (tanpa diselingi perbuatan lain), menggosok seluruh tubuh dengan air dan menyela-nyela rambut.

Madzhab Syafi’i: Hal fardhu ketika mandhi wajib hanya dua: Niat dan meratakan air ke seluruh bagian tubuh yang terlihat.

Madzhab Hambali: Hal fardhu ketika mandi wajib ada satu yaitu: Meratakan air ke seluruh tubuh, bagian mulut dan hidung termasuk dalam bagian tubuh yang harus dicuci. (Al-Fiqih ‘Alal Madzaahib Al-Arba’ah: 62 – 64).

Namun Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin menambahkan: Batasan minimal seseorang mandi wajib adalah berniat, kemudian membaca basmalah, kemudian meratakan seluruh tubuhnya dengan air sebanyak satu kali. Termasuk di dalamnya berkumur-kumur dan istinsyaq. (Asy-Syarhul Mumti’: 1/306).

Sehingga dalam hal ini jika berpedoman pada madzhab Syafi’i selama seseorang telah berniat untuk mandi wajib kemudian ia guyurkan air ke seluruh tubuhnya secara merata, maka mandi wajibnya telah sah. Demikian juga hal yang senada disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah: “Yang afdhal adalah : berwudhu kemudian mencuci seluruh tubuh, dan tidak mengulangi lagi wudhu setelahnya. Sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan apabila seseorang mencukupkan mandi wajib tanpa wudhu maka hal itu sudah sah baginya. (Majmu’atul Fatawa: 11/171)

Hanya saja perlu kita ketahui bahwa sifat atau cara yang sempurna dalam mandi wajib adalah: “Hendaklah ia berniat, kemudian membaca basmalah, mencuci telapak tangannya 3 kali, mencuci kotoran yang menempel pada telapak tangan, kemudian berwudhu dan menggosokkan air di kepalanya 3 kali, kemudian mengguyurkan air ke seluruh tubuhnya dengan memperhatikan setiap gosokan tangan pada seluruh anggota tubuh” (Al-Fiqh Al-Muyassar: 1/125). Demikian, wallahu a’lam.

Sumber: Yufid.tv