Pertanyaan:

Menjelang Hari Raya Idul Adha ada banyak pertanyaan di tengah masyarakat, diantaranya bolehkah kurban Idul Adha untuk orang meninggal? dan apakah hal itu disunnahkan?

 

Jawaban:
Beribadah kepada Allah dan memperbanyak bekal amal shalih agar Allah ridha. Itulah tujuan seorang mukmin didunia ini. Hari berjalan dan minggupun berlalu, semuanya menuju suatu titik akhir, berupa perpisahan dengan dunia. Jika telah datang waktu perpisahan itu, orang-orang ingin kembali ke dunia untuk kedua kalinya. Mereka ingin bisa beramal walaupun sedikit.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengabarkan kepada kita, cita-cita dan keinginan seorang yang telah dikubur untuk kembali ke dunia sehingga ia bisa shalat walaupun hanya dua rakaat saja. Begitu juga Allah sebutkan dalam Al-Qur’an seorang yang ingin kembali ke dunia walaupun hanya untuk bersedekah sedikit saja.

وَأَنفِقُوا مِن مَّا رَزَقْنَاكُم مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَىٰ أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُن مِّنَ الصَّالِحِينَ ﴿١٠﴾ وَلَن يُؤَخِّرَ اللَّـهُ نَفْسًا إِذَا جَاءَ أَجَلُهَا ۚ وَاللَّـهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ ﴿١١﴾

“dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: “Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, sehingga aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?”. dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila telah datang waktu kematiannya. dan Allah Maha Mengenal apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Munafiqun: 10-11)

Kenapa bila kembali ke dunia, mereka hanya menginginkan amal ibadah? Kenapa mereka tidak menginginkan untuk makan daging yang lezat, atau berlibur ke taman yang megah? Apa alasannya?

Iya betul, karena mereka telah tahu hakikat kehidupan dunia ini. Mereka telah melihat apa efek dosa dan apa manfaat pahala. Mereka telah menyaksikan secara langsung apa itu nikmat, adzab dan juga fitnah kubur. Mereka telah bertemu dengan malaikat yang geram lagi menakutkan, Munkar dan Nakir, lagi telah menyaksikan apa itu surga dan apa itu neraka.

Memperhatikan hal ini, anak yang saleh terbesit dalam hatinya ‘apa yang bisa aku persembahkan untuk ayah dan bunda yang telah berada di alam kuburnya?’

Diantara mereka ada yang akhirnya bersedekah atas nama mayit, ada juga yang hendak berqurban atas nama kerabatnya yang telah tiada.

Nah bagaimana hal ini, apakah berqurban untuk seorang yang telah tiada, pahalanya bisa sampai kepadanya?
Dalam permasalahan ini ada khilaf diantara ulama, akan tetapi pendapat jumhur (mayoritas) ulama, bahwa pahala berqurban untuk mayit sampai kepada mereka.

Ketika ditanya syaikh Bin Baz mengatakan: “Ia boleh berqurban untuk orang yang telah meninggal baik itu ayah, ibu, bibi, paman, atau yang lainnya.”

Dalam fatwa itu juga beliau juga menegaskan bahwa boleh bersedekah dengan niat untuk orang yang telah meninggal, baik berupa hewan qurban atau makanan atau yang lainnya.

“… dan bersedekah dalam bentuk harta, uang, sembelihan (qurban dan semisalnya), pakaian, makanan, semuanya bagus jika niatnya ikhlas karena Allah lagi ingin mendekatkan diri kepadanya. Baik pahalanya untuk orang yang masih hidup atau yang telah meninggal. Baik di bulan Ramadhan, atau selainnya. Begitu juga sembelihan ketika hari raya qurban, atau hari tasyrik. Dan berkurban pada hari raya idul adha disyariatkan bagi kaum muslimin. Baik untuk dirinya sendiri, keluarganya, atau siapa saja yang mereka inginkan dari saudara dan orang-orang yang ia cintai.”

Jika ada seorang yang akan meninggal kemudian berwasiat kepada keluarganya untuk berqurban atas namanya apakah ini diperbolehkan, dan apakah keluarganya wajib melaksanakan wasiat tersebut?
Iya, hal tersebut diperbolehkan. Dan wajib bagi keluarga melaksanakan wasiat tersebut kecuali jika tidak mampu.

Syaikh Ibnu Utsaimin pernah membagi jenis qurban yang diperuntukan bagi orang yang meninggal menjadi tiga jenis. Ketika menjelaskan jenis ketiga beliau bertutur :

“Jenis yang ketiga, seorang berqurban atas dasar wasiat dari mayit, maka wajib bagi keluarga untuk menunaikan wasiat tersebut tanpa ada penambahan ataupun pengurangan (dari isi wasiatnya).”(Ahkam Udhiyah wa Adz-Dzakah, hal. 17)

Jika ada seorang yang berniat untuk berqurban, akan tetapi sebelum pelaksanaan ia meninggal dunia tanpa memberikan wasiat sebelumnya. Bagaimana sikap ahli waris?
Ada seorang berniat untuk berqurban, kemudian wafat sebelum hari H, maka ia tidak wajib untuk menyembelih qurbannya. Namun jika keluarganya ingin melaksanakan serta merealisasikan keinginan mayit, tidak ada masalah dan pahala sampai kepadanya.

Syaikh Ibnu Utsaimin pernah menjelaskan hal ini walaupun penjelasan beliau berhubungan dengan orang yang masih hidup. Namun tidak ada bedanya antara orang yang sudah wafat atau orang yang hidup dalam permasalahan ini. Kaidahnya sama. Syaikh Ibnu Utsaimin berkata : “Berkaitan dengan qurban, seorang wajib menunaikan ketika ia telah berkata (semisal: ini hewan qurbanku). Namun tidak wajib melaksanakan qurban bagi seorang yang baru berniat. Begitu juga, tidak wajib menyembelih hewan qurban bagi orang yang baru membeli hewan qurban.

Jika ada seorang membeli hewan qurban, dengan niat akan ia jadikan qurban, maka ia tidak wajib melaksanakan niatnya, ia masih boleh menjualnya kembali, atau membatalkan niatnya, boleh juga bersedekah atau menghadiahkah kepada seorang dengannya.” (Syarh Al-Mumti’ 7/466) (Lihat Al-Majmu’ 8/402, Al-Mughni 9/446)

Penutup
Kemudian yang perlu menjadi perhatian saat membahas berqurban untuk mayit adalah pernyataan bahwa Kurban Idul Adha untuk Orang Meninggal hukumnya bukanlah sunnah, walaupun kita katakan pahalanya sampai kepada mayit.

Jika ini sunnah, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang paling pertama untuk berqurban atas nama paman tercintanya, Hamzah radhiyallahu ‘anhu. Begitu juga untuk istri tercintanya, Khadijah radhiyallahu ‘anha dan putra beliau, Qasim. Namun tidak pernah membaca atau mendengar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal itu. Jika memang beliau melaksanakannya tentu akan ada riwayat yang sampai kepada kita.

Wallahu A’lam

Referensi:
https://islamqa.info/ar/36596
https://islamqa.info/ar/192448
https://binbaz.org.sa/fatwas/12829/حكم-ذبح-الاضحية-عن-الميت-والحي

Ditulis oleh:
Ustadz Ratno

sumber: https://bimbinganislam.com/kurban-idul-adha-untuk-orang-meninggal/