Pertanyaan:
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
Saya ingin bertanya, bagaimana pandangan dalam Islam. Bila kami hendak membeli kendaraan tapi dari pinjaman Koperasi ? Nantinya mobil yang dibeli tersebut status-nya sudah lunas, tapi tiap bulan kita bayar melalui koperasi.
Mohon saran dan masukkan-nya, apakah hal demikian ini termasuk Riba ?
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(Dari Hanif di Yogyakarta Anggota Grup WA Bimbingan Islam N02 G-32)
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته
Boleh dan tidak termasuk riba dikarenakan tanpa melalui pihak ketiga proses pembayarannya. Langsung antara anda dengan koperasi/atau pihak yang bertanggung jawab atas mobil tersebut.
Halal juga karena akad awalnya telah jelas, anda membeli dari koperasi secara angsuran, sementara koperasi pun telah membeli kontan mobil pilihan anda, kemudian menjualnya kepada anda dengan harga lebih tinggi sehingga tetap mendapatkan untung walau transaksi jual belinya kredit kepada anda.
Silahkan melanjukan transaksi tersebut.
Wallohu A’lam
Wabillahit taufiq…
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah
Referensi: https://bimbinganislam.com/membeli-kendaraan-dari-pinjaman-koperasi/