Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saya mau tanya apakah wanita boleh menunda haid nya diwaktu bulan puasa, agar bisa puasa nya full 30 hari dengan minum pil penunda haid?

Kemudian, ada seorang istri yang gemuk (berat badan berlebihan) dan suaminya menginginkan dia untuk mengurangi berat badannya.
Kemudian si istri minum obat pelangsing herbal demi bisa memenuhi keinginan suaminya tersebut. Bolehkah yang demikian itu?
Serta apakah itu termasuk ke dalam merubah ciptaan Allah?

Tanya Jawab AISHAH – akademi shalihah
(Disampaikan Oleh Fulanah – SahabatAISHAH Klaten)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

alhamdulillāh wa shalātu wa salāmu ‘alā rasūlillāh.

Hukum Konsumsi obat Penunda Haid
Para ulama membolehkan bagi seorang wanita untuk meminum obat yang dapat memberhentikan haid sementara atau penunda haid, supaya bisa menjalankan ibadah puasa ramadhan dan selainnya.
Syaikh bin Baz berkata:

لا حرج في ذلك أن تأخذ الحبوب لمنع الحيض حتى تصلي مع الناس، وتصوم مع الناس، بشرط أن يكون ذلك سليماً لا يضرها، عن مشاورة للطبيب، وعن موافقة من زوجها، حتى لا تضر نفسها، وحتى لا تعصي زوجها، فإذا كان عن تشاور، وعن احتياط من جهة السلامة من الضرر، فلا بأس. وهكذا في أيام الحج

“Tidak mengapa bagi seorang wanita mengonsumsi pil/obat penunda haid, sehingga dia bisa sholat bersama yang lain, dan berpuasa, namun dengan syarat tidak ada efek samping yang membahayakan, dengan cara berkonsultasi dengan dokter, dan setelah mendapat izin dari suaminya.
Supaya tidak ada bahaya atas dirinya dan dia tidak mendurhakai suaminya. Kalau seandainya telah dikonsultasikan, dan tidak ada kemudharatan, maka tidak mengapa, begitu pala pada musim haji.”
(Fatwa Syaikh Bin Baz nomer 7776 – حكم استعمال حبوب منع العادة الشهرية في رمضان وغيره)

Hukum Konsumsi Obat Pelangsing
Hal tersebut (mengkonsumsi obat pelangsing) insya Allah bukan termasuk merubah ciptaaan Allah, karena memang keadaan tubuh berubah-ubah, seperti orang yang kurus ketika dia mengonsumsi makanan dalam jumlah yang banyak, maka tubuhnya akan membesar, hal ini tidak termasuk merubah ciptaan.

Namun, berkaitan dengan pil pelangsing, kalau seandainya berbahaya bagi tubuh maka tidak dibolehkan, berdasarkan sabda nabi ﷺ bersabda:

لا ضرر ولا ضرار

“Tidak boleh memudharatkan diri sendiri dan oranglain”
(HR. Imam Ahmad 1/313)

Sebaiknya menempuh jalan yang lebih alami, seperti mengatur pola makan.

Wallahu a’lam,
Wabillahit taufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله

 

sumber:  https://bimbinganislam.com/hukum-konsumsi-obat-penunda-haid-dan-obat-pelangsing/